Senin, 19 Oktober 2026
 
Dianggap Menghambat Proses Hukum Dr Richad Lee Ditahan Polda Metro Jaya

Derry |
Minggu, 08 Maret 2026 - 13:53:11 WIB 👁 1895
Foto: dok PWIFoto: Dokter Richard Lee Ditahan  — Tersangka Richard Lee digiring penyidik menuju Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026) malam. Mengenakan kemeja putih dan sandal jepit, tangan sang influencer tampak terborgol dan disembunyikan di balik pakaiannya saat dibawa petugas usai pemeriksaan intensif
TERKAIT:
   
 

JAKARTA,Riaueksis.com – Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan dokter kecantikan Richard Lee di Rutan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Penahanan dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan.

Penahanan terhadap Richard Lee bukan semata-mata karena inti kasusnya imbas laporan Doktif, melainkan karena sikapnya yang dianggap menghambat proses hukum

Richard disebut berulang kali mengabaikan prosedur hukum yang berlaku. Ia mangkir dari panggilan polisi dan terpantau melakukan siaran di akun Tiktoknya

Selain mangkir pemeriksaan, Richard juga tercatat berulang kali absen dari kewajiban lapor diri yang seharusnya dijalani secara rutin***



 












Berita Lainnya :
 
  • Jelang HSN 2026 di Pekanbaru, PKB Tekankan Aksi Nyata untuk Korban Karhutla 
  • Media Gathering Imigrasi dengan PWI Riau Perkuat Sinergi untuk Pelayanan Lebih Baik
  • KSOP Tanjung Buton Gelar Rakor Bersama Polres Bengkalis
  • Bukan Sekedar Ngopi, Selaso Cafe di Kantor Bupati Siak Jadi Ruang Tunggu Rakyat Temui Bupati
  • Bupati Afni Lepas Kontingen PORSENI IGTKI-PGRI Siak, 134 Orang Siap Berlaga di Kuansing
  • Komitmen Lindungi Petani Sawit, Bupati Siak Afni Zulkifli Raih Penghargaan SIEXPO 2026    
  • Dharma Wanita Persatuan Polbeng Lestarikan Batik Tenun Khas Riau
  • Pemkab Siak Gelar Sunat dan Nikah Massal Sambut Hari Jadi ke-27
  • Perdana, 41 Perangkat Daerah Tampilkan Wajah Pelayanan di Pawai HUT ke-27 Siak
  •  
     
     
    >> Berita Terpopuler
    Jumat, 14 Januari 2022 - 18:05 WIB
    Gempa Goncang Jakarta, Warga Sempat Panik
    Senin, 05 Desember 2022 - 21:05 WIB
    Camping di Desa Gema serasa di New Zealand
    Selasa, 15 November 2022 - 20:44 WIB
    4 Jenis Pinjaman FIF Finance Beserta Kelebihannya
    Kamis, 10 Februari 2022 - 12:47 WIB
    Ini Penyebab Harimau Mengganas di Indragiri Hilir
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved