Minggu, 26 Oktober 2025
 
Biaya Pembuatan Gigi Palsu Ditanggung BPJS. Catat Batas Maksimumnya

Derry |
Kamis, 24 April 2025 - 18:03:08 WIB
Foto Internet
TERKAIT:
   
 

Riaueksis. Com- BPJS Kesehatan menanggung biaya pembuatan protesa gigi atau gigi palsu dengan ketentuan dan subsidi tertentu. Hal ini disampaikan oleh Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah. Rizzky mengatakan, BPJS Kesehatan memberikan jaminan perawatan gigi yang mencakup seluruh tindakan medis seperti pemeriksaan, pengobatan, dan pelayanan kesehatan gigi. "Meski demikian, tindakan ini harus didasarkan pada indikasi medis yang jelas yang ditetapkan oleh dokter, bukan atas permintaan pasien," kata Rizzky kepada Kompas.com, Rabu (23/4/2025). Sidang Perdana Ijazah Jokowi, SMAN 6 Solo Siap Buktikan Keasliannya Namun, pemberian subsidi untuk pembuatan gigi palsu memiliki batas maksimum yang bervariasi dan tergantung pada jenis protesa gigi serta jumlah gigi yang diganti. Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ Lantas, berapa besaran biaya protesa gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan? Baca juga: Beredar Narasi BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus mulai 1 Juli 2025, Benarkah? Besaran bantuan BPJS Kesehatan untuk protesa gigi Rizzky mengatakan, pelayanan protesa gigi atau gigi palsu bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ Selain itu, pelayanan ini hanya akan diberikan kepada peserta aktif BPJS Kesehatan. Untuk itu, pastikan untuk mengecek secara berkala status kepesertaannya. Adapun merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan memberikan bantuan untuk protesa gigi dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Pelayanan di FKTP 2 rahang gigi maksimal Rp 1.000.000. 1 rahang gigi maksimal Rp 500.000. 2. Pelayanan di FKRTL Full protesa gigi maksimal Rp 1.100.000 1 rahang gigi maksimal Rp 550.000 Rizzky menyampaikan bahwa pemberian protesa gigi dapat dilakukan paling cepat 2 tahun sekali sesuai dengan indikasi medis. Baca juga: 3 Kondisi yang Menyebabkan BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan Otomatis, Apa Saja? Cara klaim gigi palsu BPJS Kesehatan Dilansir dari Kompas.com (30/6/2024), berikut cara klaim protesa gigi atau gigi palsu BPJS Kesehatan: Peserta BPJS Kesehatan datang ke faskes pertama yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL). Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep atau surat rujukan. Lakukan legalisir atau verifikasi resep yang diberikan tersebut . Pasien bisa datang pada waktu dan tempat yang sudah tertera pada surat rujukannya untuk mendapatkan gigi palsu. Perlu diketahui, saat melakukan klaim gigi palsu BPJS Kesehatan, peserta harus membawa dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu BPJS Kesehatan, dan resep atau rujukan dokter yang sudah diverifikasi. Itulah besaran biaya protesa gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan dan cara klaimnya. Semoga bermanfaat!

.**

Sumber :
KOMPAS






Berita Lainnya :
 
  • Optimalkan Siaran Lokal di Era Disrupsi Informasi, KPI Daerah Riau Gelar Sekolah P3SPSĀ 
  • Komitmen Pemko Pekanbaru Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun
  • Dedi Handoko (DH) Meninggal Dunia Diduga Serangan Jantung
  • Ini Cara Diet Gril Group Black Pink Agar Tampil Langsing
  • Gubri Abdul Wahid Luncurkan Mobil Topling, Inovasi Kendalikan Inflasi Pangan di Riau
  • Antrian Panjang di Pelabuhan Roro Sungai Pakning Begini Penjelasan Dinas Perhubungan
  • Grib Jaya Bengkalis Harapkan Warga Tidak Terprovokasi Soal Antrian Roro Bengkalis
  • Pekanbaru Bersiap Menjadi Kota Metropolitan
  • Edarkan Sabu di Lapas Salemba Amar Zoni Dijebloskan ke Nusakambangan
  •  
     
     
    >> Berita Terpopuler
    Jumat, 14 Januari 2022 - 18:05 WIB
    Gempa Goncang Jakarta, Warga Sempat Panik
    Senin, 05 Desember 2022 - 21:05 WIB
    Camping di Desa Gema serasa di New Zealand
    Kamis, 10 Februari 2022 - 12:47 WIB
    Ini Penyebab Harimau Mengganas di Indragiri Hilir
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved