Senin, 31/08/20
 
Camilla Resmi Dinobatkan Sebagai Ratu Permaisuri Mendampingi Suaminya Raja Charles III

Derry | Internasional
Minggu, 07/05/2023 - 13:40:49 WIB
Foto:istimewa
TERKAIT:
   
 
JAKARTA--Camilla Rosemary Shand resmi menjadi Ratu untuk mendampingi suaminya Raja Charles III, Pada Sabtu (6/5), Setelah penobatan ia kini resmi diberi nama Ratu Camilla setelah menyandang gelar Queen Consort atau Permaisuri selama ini.

Penobatan Camilla dilakukan usai ia menerima cincin simbol martabat kerajaan. "Terimalah cincin ini, simbol martabat kerajaan dan tanda perjanjian yang disumpah hari ini," kata Uskup Agung Justin Welby.

Setelah menerima cincin, ia dimahkotai dengan Mahkota Ratu Mary dan diberikan tongkat. Mahkota Ratu Mary dibuat pada 1911 dengan niat agar berfungsi sebagai mahkota permanen untuk para Permaisuri di masa mendatang.

Penobatan Raja Charles pun kini membuat Camilla diberi nama Queen Camilla atau Ratu Camilla. Hal itu menjadi topik sensitif mengingat titel Queen awalnya ditakdirkan untuk istri pertama Charles, Diana

Meski sama-sama 'queen', 'queen' dan 'queen consort' adalah dua hal berbeda. Queen merupakan gelar tertinggi untuk perempuan dalam anggota keluarga kerajaan. Beberapa perempuan pernah menyandang gelar ini termasuk mendiang Ratu Elizabeth II.

Sementara Queen Consort berarti permaisuri. Gelar ini menunjukkan legitimasi sebagai pendamping raja. Buat Camilla, menghilangkan gelar 'consort' tidak lantas memasukkannya dalam garis suksesi kekuasaan.

Queen Consort tidak memegang kekuasaan konstitusional apa pun. Ia hanya berperan memberikan dukungan pada raja selama bertugas.

Dulu saat menikah dengan Charles, Camilla mendapat gelar Princess of Consort bukan Queen. Sehingga, jika Charles naik takhta, gelarnya jadi Queen of Consort.

Namun, Ratu Elizabeth II mengubah aturan ini sebelum meninggal dunia. Ia membuat aturan Duchess of Cornwall akan disebut sebagai Queen Camilla ketika Charles resmi menjadi Raja.

Seorang sumber kerajaan menyebut penobatan jadi waktu yang tepat untuk memulai peralihan gelar.

"Masuk akal untuk menyebut Yang Mulia (Camilla) sebagai Permaisuri di bulan-bulan awal pemerintahan Yang Mulia (Charles), untuk membedakan dari Yang Mulia Ratu Elizabeth II," sebut sumber tersebut.

"Penobatan adalah waktu yang tepat untuk mulai menggunakan 'Queen Camilla' dalam kapasitas resmi."

Seperti sang suami, Camilla juga diurapi minyak suci oleh Uskup Agung Canterbury. Kemudian dilansir dari CNN, Keeper of the Jewel House mempersembahkan cincin permaisuri (Consort's Ring) sebagai lambang komitmen 'perkawinannya' dengan raja, Tuhan dan rakyatnya.

Selanjutnya, dia dimahkotai dengan mahkota Ratu Mary. Penggunaan mahkota lawas menorehkan sejarah tersendiri sebab biasanya dibuatkan mahkota baru.

Menurut pihak istana, Camilla memilih mahkota Ratu Mary "demi kepentingan keberlanjutan dan efisiensi". Mahkota pun dikenakan setelah ada sedikit perubahan.

Untuk menghormati mendiang sang Ratu, mahkota diberi beberapa berlian koleksi pribadi Ratu seperti berlian Cullinan III, IV dan V.

Setelah mahkota, dia diberi dua tongkat (Sceptre dan Rod) sebelum berkomitmen untuk melayani dan mendukung suaminya seumur hidup.

Baca artikel CNN Indonesia "Dipanggil Ratu, Apakah Camilla Punya Kekuasaan Konstitusional?" selengkapnya di sini:

Sumber : CNN










Berita Lainnya :
 
  • Semangat Berbagi PHR, Wujud Syukur atas Keberhasilan Tajak Sumur Eksplorasi Pinang East
  • Ini Pesan Kapolda Riau Saat Safari Ramadhan di Masjid Muthmainnah
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved