Senin, 31/08/20
 
Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Terancam Dipenjara 10 Tahun

Derry | Nasional
Rabu, 02/08/2023 - 12:03:46 WIB
Foto: internet
TERKAIT:
   
 
JAKARTA,Riaueksis.com
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Selasa (1/8) atas kasus dugaan penistaan agama.

Setelah tiba di Bareskrim Polri hari ini sejak pukul 13.25 WIB, Panji kemudian diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama. Status tersangka pun langsung diberikan Bareskrim Polri kepada Panji Gumilang malam ini.

Berdasarkan Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara.

Selain itu, Panji juga dijerat Pasal 45A ayat (2)juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156 KUHP.

Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Selasa (1/8).

Penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam gelar perkara hari ini (1/8) setelah dilakukan pemeriksaan selama berjam-jam.

Ponpes Al Zaytun belakang ini menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran agama yang menyimpang. Pesantren ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video saf salat Id campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.

Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
**
Sumber : CNN






Berita Lainnya :
 
  • 12 Perusahaan Buka Lowongan Kerja di Siak Job Fair
  • Sambut HUT ke 24, Pemkab Gelar Sejumlah Kegiatan
  • Atlet dari Riau Ikut Sumbang Medali Untuk Indonesia di Asian Games 2023 di Asian Games Hangzhou 2023
  • Polisi Gagalkan Peredaran 65 Kg Sabu Untuk Pekanbaru dan Sumut
  • Sambut Hari jadi Humas Polri ke 72, Polda Riau Gelar donor darah
  • Bentuk Rasa Syukur Memperingati HUT TNI Ke-78, Kodim 0303/Bengkalis Bersama Masyarakat Laksanakan Doa Bersama
  • Minimnya Rambu-rambu Pekerjaan Peningkatan Jalan Muntai-Teluk Pambang, Menyebabkan IRT Mendapat Puluhan Jahitan Di Wajah
  • Polri Gandeng Ustaz Das'ad Latif untuk Mendorong Pemilu Damai
  • Tampung aspirasi dan keluhan warga Polda Riau gelar Jumat Curhat bersama warga di Kec Payung Sekaki
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved