Minggu, 14 Desember 2025
 
Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Terancam Dipenjara 10 Tahun

Derry |
Rabu, 02 Agustus 2023 - 12:03:46 WIB
Foto: internet
TERKAIT:
   
 
JAKARTA,Riaueksis.com Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Selasa (1/8) atas kasus dugaan penistaan agama. Setelah tiba di Bareskrim Polri hari ini sejak pukul 13.25 WIB, Panji kemudian diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama. Status tersangka pun langsung diberikan Bareskrim Polri kepada Panji Gumilang malam ini. Berdasarkan Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, Panji juga dijerat Pasal 45A ayat (2)juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156 KUHP. Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi. "Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Selasa (1/8). Penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam gelar perkara hari ini (1/8) setelah dilakukan pemeriksaan selama berjam-jam. Ponpes Al Zaytun belakang ini menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran agama yang menyimpang. Pesantren ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video saf salat Id campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu. Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji Gumilang. ** Sumber : CNN




Berita Lainnya :
 
  • PwI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan,Perpanjangan kta  dan Donasi Bencana kemanusian Sumatra
  • Satgas Pramuka Peduli Kwarcab Pekanbaru, Buka Posko Peduli Banjir Sumatra
  • 206 Desa dan 116 Kecamatan di Riau Dipetakan Rawan Banjir dan Longsor
  • Gelar Sosialisasi Produk Hukum Pengelolaan Keuangan Desa, Ini Penjelasan Poniman
  • Pemerintah Desa Parit 1 Api-api Bangun Posyandu
  • Wujud Pembinaan Kemasyarakatan, Pemdes Parit 1 Api-api Tingkatkan Sarana Olahraga
  • Polres Bengkalis Ungkap Dua Kasus Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional, Nilai Barang Bukti Rp 6 Miliar
  • Permudah Mobilisasi Hasil Kebun, Pemdes Parit 1 Api-api Bangun Rabat Beton
  • Walkot  Pekanbaru Agung Nugroho  Serahkan Bantuan Kemanusiaan Rp 1,5 M ke Gubernur Aceh
  •  
     
     
    >> Berita Terpopuler
    Jumat, 14 Januari 2022 - 18:05 WIB
    Gempa Goncang Jakarta, Warga Sempat Panik
    Senin, 05 Desember 2022 - 21:05 WIB
    Camping di Desa Gema serasa di New Zealand
    Kamis, 10 Februari 2022 - 12:47 WIB
    Ini Penyebab Harimau Mengganas di Indragiri Hilir
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved