Senin, 31/08/20
 
Bos PT Duta Palma Surya Darmadi Ditangkap Kejagung RI

Derry | Nasional
Senin, 15/08/2022 - 17:34:57 WIB
Bos PT Duta Palma, Surya Darmadi pemilik kebun sawit ribuan hektare tak berizin di Kabupaten Indragiri Hulu Riau diamankan di Kejagung RI Jakarta, Senin tadi (15/8/2022) sekira pukul 13.56 WIB. Foto:(ist)
TERKAIT:
   
 
JAKARTA,Riaueksis.com —Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit, di Kabupaten Indragiri Hulu Riau, bos PT Duta Palma, Surya Darmadi, telah diamankan di Kejaksaan Agung (Kejagung), RI di Jakarta Senin tadi (15/8/2022), sekira pukul 13.56 WIB.

“Sesuai dengan janji kami bahwa tanggal 15 Senin, klien kami, Surya Darmadi alias Apeng, sudah memenuhi panggilan. Hari ini resmi beliau mengikuti semua proses di Kejaksaan Agung maupun di aparat hukum yang lain,” jelas Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin tadi (15/8/2022).
Juniver menjelaskan bahwa kliennya tidak kabur. 

“Ada informasi yang menyatakan bahwa dia selama ini kabur. Itu tidak benar. Kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif,” jelas Juniver Girsang seperti dilansir solopos.com.

Surya Darmadi datang dari Taipei Taiwan dan tiba di Indonesia, Senin (15/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, Surya Darmadi menuju Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.

Owner (pemilik) Duta Palma Group itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara hingga Rp78 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada pers mengatakan tim penyidik telah melayangkan panggilan secara patut kepada Surya Darmadi sebanyak tiga kali.

Pertama, surat panggilan itu dikirimkan ke kediaman Surya Darmadi di Jalan Bukit Golf Utama PE. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kedua, surat panggilan dikirimkan ke lantai 22 Kantor Duta Palma Group di Palma Tower di Jalan RA Kartini III-S Kavling 6, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Ketiga, surat panggilan dikirimkan ke apartemen Surya Darmadi di Singapura yang beralamat di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residence. Selain itu, surat pemanggilan juga diumumkan di sejumlah surat kabar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan 2014.

KPK telah memasukkan Surya Darmadi ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019 dan KPK akan segera kembali proses hukumnya.

Di Pekanbaru Riau beberapa rekanan kontraktor PT Duta Palma segera menuntut utang piutang yang belum dibayarkan oleh perusahaan tersebut. Ada tercatat utang satu rekanan kontraktor sekira Rp5 miliar tapi disanggupi bayar oleh PT Duta Palma hanya Rp2,5 miliar. Apakah tagihan utang pengajuannya akan langsung ditujukan kepada PT Duta Palma atau melalui BUMN PTPN V karena Kejagung RI sudah menyita PT Duta Palma yang beraset Rp600 miliar perbulan kini dikelola oleh PTPN V Riau. Rekanan kontraktor menggunakan jasa advokat menagihnya.**











Berita Lainnya :
 
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
  • Camat Mandau Dorong Pembentukan DPW IKA Plus Bengkalis, Freddy Antoni Terpilih Sebagai Ketua
  • Rumah Sakit Alihkan Pasien Belum Aktif UHC ke Umum, Diskes Pekanbaru Ancam Putus Kerjasama
  • Pemkab Bengkalis Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu
  • Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Riau, Kapolda: Kalau Tidak Betul Segera Ganti
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved