Jum'at, 26 Juni 2026
 
KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Jalan, Penyegelan Bersifat Sementara

|
Rabu, 24 Juni 2026 - 15:12:28 WIB 👁 73
Ist
TERKAIT:
   
 

SIAK, Riaueksis.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa investasi di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) tidak terganggu dan tetap jalan. 

Adapun penyegelan terhadap PT MNS dan PT TFDI yang dilakukan pihaknya hanya bersifat sementara. "Begitu denda administrasinya dipenuhi, investasi di KITB bisa jalan kembali. Kan penyegalan ini hanya sementara dan wajib diambil sebagai bagian dari pengawasan pemanfaatan ruang laut agar tetap sesuai regulasi, ke depan tidak merusak ekosistem pesisir dan tidak tumpang tindih dengan usaha lainnya," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, dalam pernyataannya untuk dikutip awak media, Rabu (24/6/ 2026). 

Hal ini sekaligus menegaskan bahwa KKP mendukung penuh investasi yang sedang berjalan di kawasan industri berstatus BUMD milik Pemkab Siak tersebut. KKP hanya memastikan bahwa seluruh fasilitas di atas ruang laut harus memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang menjadi syarat utama dalam setiap kegiatan pemanfaatan wilayah perairan. "Penyegelan pasti langsung dibuka setelah penyelesaian kelengkapan administrasi. 

Jadi tidak mengganggu investasi. Ini hal biasa yang diambil dan pasti akan selesai. Begitu nanti kelengkapan administrasinya terpenuhi, investasinya langsung bisa jalan lagi. Kami justru mendukung investasi di KITB dengan memenuhi semua regulasi yang ada," kata Pung. Sementara itu Direktur Utama Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) Eriyanto meminta para pihak untuk terus memberikan dukungan pada kemajuan KITB. 

Terlebih investasi PT MNS bernilai ratusan miliar dan menjadi industri pertama yang diresmikan setelah 22 tahun KITB berdiri berdasarkan Perda Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2004. "Perihal izin PKKPRL ini bagian dari kelengkapan administrasi.

PT MNS telah menyampaikan ke kita, bahwa izinnya sudah diajukan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan," katanya. Penghentian sementara inipun tidak untuk seluruh kegiatan. Hanya pada titik pembangunan slipway (dudukan penarikan kapal) dan pembangunan dermaga yang dalam proses penimbunan.

 Perlunya perizinan dari KKP, karena ada kegiatan yang melebihi bibir tebing atau menjorok ke tengah. Pembangunan titik melebihi tebing inilah penghentian sementara kegiatannya oleh KKP. Sementara, kegiatan pembangunan di sisi darat tetap berlanjut. ‘’Kita perlu menjelaskan hal ini, agar tak terjadi mis-informasi. Ada beberapa pihak yang bertanya ke kita, kenapa kegiatan pembangunan galangan kapal dihentikan. 

Makanya perlu kita luruskan bahwa yang diberhentikan sementara slipway dan dermaga. Sedangkan kegiatan lainnya masih diteruskan. Tidak ada yang terganggu,” ungkap Eriyanto. 

PT MNS merupakan investor yang membangun industri galangan kapal di KITB, yang beberapa waktu lalu diresmikan Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, M.Si. Pembangunan galangan kapal ini menelan investasi Rp400 miliar lebih dalam dua tahap dan diperkirakan mampu menampung 200 lebih tenaga kerja. Info

 

 






Berita Lainnya :
 
  • KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Jalan, Penyegelan Bersifat Sementara
  • Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif Dorong PAD dan Kesejahteraan Warga.
  • Pemkab Siak Pastikan Bayar Gaji ke 13 Dari APBD
  • Pemprov Riau Segera Lebarkan Dua U-Turn di Jalan Tuanku Tambusai untuk Urai Kemacetan Simpang SKA
  • KolaborAksi Membangun Pekanbaru: 242 Tahun Melangkah Menuju Kota yang Lebih Maju
  • Bupati Siak Dorong KITB Kembali Jadi PSN dan Revitalisasi Istana Kesultanan Siak
  • Menyemai Kemandirian UMKM Seroja Melalui Penguatan Kapasitas Budidaya Jamur  
  • Lautan Warga Serbu Festival Talam Durian, HUT ke-242 Pekanbaru Berlangsung Meriah
  • FGD dan Workshop SMSI Riau, AI Membantu Pekerjaan Media, Bukan Menggantikan Pekerjaan Media
  •  
     
     
    >> Berita Terpopuler
    Jumat, 14 Januari 2022 - 18:05 WIB
    Gempa Goncang Jakarta, Warga Sempat Panik
    Senin, 05 Desember 2022 - 21:05 WIB
    Camping di Desa Gema serasa di New Zealand
    Selasa, 15 November 2022 - 20:44 WIB
    4 Jenis Pinjaman FIF Finance Beserta Kelebihannya
    Kamis, 10 Februari 2022 - 12:47 WIB
    Ini Penyebab Harimau Mengganas di Indragiri Hilir
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved