Senin, 26 Januari 2026
 
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Desa Senderak, Wujudkan Pemerintahan Lebih Transparan

|
Rabu, 24 Desember 2025 - 16:17:47 WIB
TERKAIT:
   
 

Riaueksis.com

Bengkalis, Riau – Pemerintah Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan bagi masyarakat dan pemerintah desa. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 23 Desember 2025, di aula kantor desa Senderak.

Acara sosialisasi ini berfokus pada penetapan dan penegasan batas desa Senderak sesuai dengan Permendagri 45 Tahun 2016. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat dan perangkat desa mengenai peraturan yang berlaku, sehingga dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih baik dan transparan.

Dalam sambutannya, Pj. Kepala Desa Senderak Bd. Tari Fitri Sartini, S.Tr, S.Keb, menyampaikan harapan agar kegiatan ini dapat menjadi landasan bagi seluruh warga untuk bekerja sama dalam menjaga keutuhan dan kesejahteraan desa.

"Kita semua perlu memahami batas desa yang resmi ini, karena hal ini sangat penting untuk perencanaan pembangunan, pengelolaan sumber daya, dan menghindari konflik di masa depan," ujarnya. Dia juga menekankan bahwa kehadiran berbagai elemen masyarakat, termasuk perwakilan provinsi, menunjukkan komitmen bersama untuk memajukan Desa Senderak.

Hadir sebagai narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis adalah Rinaldi Eka Wahyu, SE, MM, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pemerintah Desa. Dalam materi yang disampaikannya, pentingnya pemahaman peraturan perundang-undangan bagi seluruh elemen masyarakat desa. "Dengan memahami peraturan yang ada, kita dapat menghindari potensi konflik dan menciptakan pemerintahan desa yang lebih efektif dan akuntabel," ujarnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis, Pj. Kepala Desa Senderak, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, kepala dusun, tokoh masyarakat serta ketua RT/RW Desa Senderak. Para peserta tampak antusias mengikuti sosialisasi, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kemajuan Desa Senderak di tahun 2025

Setelah sesi materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang antusias. Banyak peserta yang mengajukan pertanyaan tentang batas wilayah spesifik di beberapa dusun, cara verifikasi dokumen, dan dampak penetapan batas desa terhadap kehidupan masyarakat. Semua pertanyaan dijawab secara jelas dan rinci oleh narasumber.






Berita Lainnya :
 
  • Genap 3 Tahun Beroperasi, PT APGWI Berhasil Tingkatkan Produksi Wilayah Kerja West Kampar
  • Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026 Banten
  • Cegah Listrik Padam di Sumatra, PLN Minta Gubernur Sumsel Buka Jalan Truk Batubara di Lubuk Linggau
  • Pemko Pekanbaru Terapkan Layanan Puskesmas hingga Malam, Wako: Pasien Tak Boleh Ditolak
  • IM3 Umumkan Pemenang Pesta Hadiah IMPoin 2025, Apresiasi Loyalitas Pelanggan Setia dari Seluruh Indonesia
  • Pengelolaan Sampah Jalan Protokol di Pekanbaru Diambil Alih DLHK
  • SKK Migas Sumbagut Terima Kunjungan PWI Riau, Perkuat Sinergi Informasi 
  • Simposium SMSI Tegaskan Pilkada Melalui DPRD sebagai Bentuk Demokrasi Pancasila
  •  
     
     
    >> Berita Terpopuler
    Jumat, 14 Januari 2022 - 18:05 WIB
    Gempa Goncang Jakarta, Warga Sempat Panik
    Senin, 05 Desember 2022 - 21:05 WIB
    Camping di Desa Gema serasa di New Zealand
    Kamis, 10 Februari 2022 - 12:47 WIB
    Ini Penyebab Harimau Mengganas di Indragiri Hilir
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved