Jum'at, 12 Desember 2025
 
Polres Bengkalis Ungkap Dua Kasus Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional, Nilai Barang Bukti Rp 6 Miliar

|
Rabu, 10 Desember 2025 - 23:11:13 WIB
TERKAIT:
   
 
Riaueksis.com
 
Bengkalis - Polres Bengkalis dan Bea Cukai berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia dengan total nilai mencapai Rp5,48 miliar. Konferensi pers pengungkapan kasus ini diadakan di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres Bengkalis, Rabu (10/12/25)
 
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, menyatakan bahwa operasi ini merupakan upaya serius untuk menutup jalur masuk narkoba internasional melalui perairan Bengkalis. 
 
"Koordinasi aparat yang efektif memungkinkan kami mengungkap jaringan penyelundup ini," katanya.
 
Dua kasus penyelundupan narkoba berhasil diungkap, yaitu di Desa Pangkalan Nyirih Rupat Utara dan Pelabuhan Roro Tanjung Kapal Rupat. Dalam kasus pertama, dua orang tersangka ditangkap dengan barang bukti 2 bungkus sabu, 1 unit motor, dan 2 hp, dengan nilai sekitar Rp1,48 miliar.

 

Petugas mengamankan seorang pria berinisial AH dengan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam tas plastik hitam. AH mengaku baru menjemput sabu tersebut atas perintah seseorang berinisial SH.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang memasok sabu dari Malaysia melalui jalur laut. 

 

 
Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan ribuan warga dari bahaya narkotika. 
 
"Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar ke wilayah hukum Polres Bengkalis," kata Budi.
 
Sementara itu, kasus kedua melibatkan 4 orang tersangka dengan barang bukti 5 bungkus sabu, hp, dan 1 unit mobil Avanza bernomor plat Jambi. 4 orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh China berwarna kuning. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 4 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 7.900 jiwa.
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.





Berita Lainnya :
 
  • Satgas Pramuka Peduli Kwarcab Pekanbaru, Buka Posko Peduli Banjir Sumatra PEKANBARU,Riaueksis.com- Setelah dilantik oleh Ketua Kwarcab kota Pekanbaru, Kak Hj. Sulastri A, S.Sos., MH, pada hari Sabtu 6 Desember 2025 di lapangan bukit Pekanbaru, Satgas Pramuka Peduli Kwarcab kota Pekanbaru dibawah komando kak H. Ian Tanjung, S.Sos., SH., MH, langsung bergerak! Setelah melakukan rapat koordinasi mendadak pada hari Senen, 8 Desember 2025 di Wareh Kopi jl. Arifin Ahmad, Satgas Pramuka Peduli Kwarcab Pekanbaru mulai , Selasa, 9 Desember 2025 mendirikan posko di jalan Sudirman dan di mall MPP, dib
  • 206 Desa dan 116 Kecamatan di Riau Dipetakan Rawan Banjir dan Longsor
  • Gelar Sosialisasi Produk Hukum Pengelolaan Keuangan Desa, Ini Penjelasan Poniman
  • Pemerintah Desa Parit 1 Api-api Bangun Posyandu
  • Wujud Pembinaan Kemasyarakatan, Pemdes Parit 1 Api-api Tingkatkan Sarana Olahraga
  • Polres Bengkalis Ungkap Dua Kasus Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional, Nilai Barang Bukti Rp 6 Miliar
  • Permudah Mobilisasi Hasil Kebun, Pemdes Parit 1 Api-api Bangun Rabat Beton
  • Walkot  Pekanbaru Agung Nugroho  Serahkan Bantuan Kemanusiaan Rp 1,5 M ke Gubernur Aceh
  • Polda Riau Kerahkan 30 Truk Air Bersih ke Sumbar, Suplai Vital untuk Korban Bencana     
  •  
     
     
    >> Berita Terpopuler
    Jumat, 14 Januari 2022 - 18:05 WIB
    Gempa Goncang Jakarta, Warga Sempat Panik
    Senin, 05 Desember 2022 - 21:05 WIB
    Camping di Desa Gema serasa di New Zealand
    Kamis, 10 Februari 2022 - 12:47 WIB
    Ini Penyebab Harimau Mengganas di Indragiri Hilir
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved