Polres Bengkalis Ungkap Dua Kasus Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional, Nilai Barang Bukti Rp 6 Miliar
|
Rabu, 10 Desember 2025 - 23:11:13 WIB
Riaueksis.com
Bengkalis - Polres Bengkalis dan Bea Cukai berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia dengan total nilai mencapai Rp5,48 miliar. Konferensi pers pengungkapan kasus ini diadakan di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres Bengkalis, Rabu (10/12/25)
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, menyatakan bahwa operasi ini merupakan upaya serius untuk menutup jalur masuk narkoba internasional melalui perairan Bengkalis.
"Koordinasi aparat yang efektif memungkinkan kami mengungkap jaringan penyelundup ini," katanya.
Dua kasus penyelundupan narkoba berhasil diungkap, yaitu di Desa Pangkalan Nyirih Rupat Utara dan Pelabuhan Roro Tanjung Kapal Rupat. Dalam kasus pertama, dua orang tersangka ditangkap dengan barang bukti 2 bungkus sabu, 1 unit motor, dan 2 hp, dengan nilai sekitar Rp1,48 miliar.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial AH dengan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam tas plastik hitam. AH mengaku baru menjemput sabu tersebut atas perintah seseorang berinisial SH.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang memasok sabu dari Malaysia melalui jalur laut.
Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan ribuan warga dari bahaya narkotika.
"Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar ke wilayah hukum Polres Bengkalis," kata Budi.
Sementara itu, kasus kedua melibatkan 4 orang tersangka dengan barang bukti 5 bungkus sabu, hp, dan 1 unit mobil Avanza bernomor plat Jambi. 4 orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh China berwarna kuning. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 4 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 7.900 jiwa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.