DPR RI Mengusulkan 13 Jenis Tindak Pidana Masuk dalam Cakupan Perampasan Aset,
Derry |
Selasa, 01 September 2026 - 01:49:20 WIB 👁 118
 |
| Komisi III DPR RI mengusulkan 13 jenis tindak pidana masuk dalam cakupan perampasan aset, mulai dari narkotika, terorisme, kejahatan kehutanan hingga perdagangan orang. (ist) |
TERKAIT:
Komisi III DPR RI mengusulkan 13 jenis tindak pidana masuk dalam cakupan Perampasan Aset, mulai dari narkotika, terorisme, kejahatan kehutanan hingga perdagangan orang. Foto: Istimewa
JAKARTA, Riaueksis. Com- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya menyasar harta hasil korupsi. Komisi III DPR RI mengusulkan 13 jenis tindak pidana masuk dalam cakupan perampasan aset, mulai dari narkotika, terorisme, kejahatan kehutanan hingga perdagangan orang.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan daftar tersebut disusun setelah pihaknya melakukan pendalaman serta mencermati berbagai masukan terkait RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, penerapan perampasan aset tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Penegakan hukum harus tetap menjunjung asas persamaan di muka hukum dan tidak boleh berubah menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik atau membungkam pihak yang kritis.
“Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” kata Habiburokhman, Senin (31/8/2026).
Komisi III juga menilai penerapan perampasan aset terhadap tindak pidana selain korupsi bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Sejumlah negara seperti Inggris dan Amerika Serikat telah menerapkan mekanisme serupa dalam penegakan hukum.
Namun, Habiburokhman menegaskan pelaksanaan UU Perampasan Aset nantinya membutuhkan pengawasan yang kuat. Menurut dia, harus ada mekanisme untuk menindak aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan dalam proses perampasan aset.
Berikut 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset:
1. Tindak pidana korupsi
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika
3. Tindak pidana terorisme
4. Tindak pidana penyelundupan manusia
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya
6. Tindak pidana di bidang kehutanan
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
8. Tindak pidana di bidang perpajakan
9. Tindak pidana di bidang perbankan
10. Tindak pidana di bidang perasuransian
11. Tindak pidana di bidang pertambangan
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
13. Tindak pidana perdagangan orang
Dengan daftar tersebut, cakupan RUU Perampasan Aset berpotensi menyentuh berbagai kejahatan yang memiliki dampak ekonomi maupun sosial luas, bukan hanya perkara korupsi.
Komisi III DPR menyatakan masih mencari formula terbaik agar penerapan aturan tersebut nantinya efektif, proporsional dan berkeadilan, sekaligus mencegah kewenangan perampasan aset disalahgunakan.***