LAMR Prihatin Dugaan Kriminalisasi Rida K. Liamsi, Minta Keadilan Dikedepankan
PEKANBARU – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan pengkriminalisasian budayawan dan tokoh pers Melayu, Rida K. Liamsi. Bagi LAMR, persoalan yang menimpa sosok yang telah puluhan tahun mengabdikan diri membangun pers dan kebudayaan Melayu itu bukan hanya menyangkut individu, tetapi juga menyentuh perasaan masyarakat Melayu yang mengenal rekam jejak pengabdiannya.
Sikap tersebut disampaikan Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Provinsi Riau Datuk Seri H. Marjohan Yusuf bersama Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, Jumat, setelah menerima audiensi mantan pimpinan dan karyawan Riau Pos yang dipimpin mantan Pemimpin Redaksi Riau Pos, Kazaini KS.
Selain menyampaikan perkembangan perkara yang dihadapi Rida K. Liamsi, rombongan juga mengadukan nasib sejumlah mantan karyawan yang hingga kini disebut belum memperoleh hak-hak mereka secara utuh.
Menurut Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, jika benar terjadi upaya kriminalisasi terhadap Rida K. Liamsi, hal itu menjadi persoalan serius yang patut menjadi perhatian semua pihak.
“Datuk Rida bukan orang biasa bagi Riau. Beliau adalah tokoh yang mengangkat marwah pers dan budaya Melayu. Karena itu kami berharap semua pihak mengedepankan keadilan. Namun kami juga mengajak masyarakat tetap menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan di luar ketentuan,” ujarnya.
Bagi LAMR, jasa Rida K. Liamsi tidak hanya tercatat dalam sejarah perkembangan media massa di Riau, tetapi juga dalam perjalanan kebudayaan Melayu. Melalui Riau Pos yang dirintis dari bawah, ia berhasil menghadirkan surat kabar yang menjadi kebanggaan masyarakat daerah. Di sisi lain, karya-karya sastra, buku sejarah Melayu, hingga penyelenggaraan Anugerah Sagang menjadi bukti konsistensinya menjaga warisan budaya.
Datuk Seri Marjohan Yusuf menegaskan bahwa dedikasi seperti itu layak dihormati.
“Beliau telah memberikan sebagian besar hidupnya untuk membangun Riau melalui pers dan kebudayaan. Karena itu, apa pun persoalannya, penyelesaiannya harus dilakukan secara adil dan bijaksana,” katanya.
Datuk Seri Taufik Ikram Jamil yang mengaku mengikuti perjalanan Rida sejak awal berdirinya Riau Pos mengatakan dirinya menjadi saksi bagaimana media tersebut dibangun dengan penuh keterbatasan.
“Saya melihat sendiri perjuangan beliau membesarkan Riau Pos ketika dukungan masih sangat minim. Semua itu dilakukan dengan kerja keras dan pengorbanan yang luar biasa,” kenangnya.
Sementara itu, Kazaini KS menjelaskan persoalan bermula setelah perubahan komposisi kepemilikan saham Riau Pos pada 2017. Menurutnya, Rida saat itu memperjuangkan penyelesaian hak-hak karyawan dan berbagai persoalan perusahaan yang belum tuntas.
Namun di tengah upaya tersebut, kata Kazaini, Rida justru dilaporkan atas dugaan penggelapan ke Mabes Polri, meski pengelolaan perusahaan pada masa kepemimpinannya disebut telah melalui audit yang ketat.
Menanggapi laporan tersebut, LAMR menyatakan akan menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk manajemen Riau Pos, guna mencari jalan keluar yang menjunjung tinggi keadilan serta menghormati jasa tokoh yang telah memberi kontribusi besar bagi perkembangan pers dan kebudayaan Melayu di Riau.(Redaksi)