Senin, 31/08/20
 
Dua Pelaku Jambret HP di Kuantan Raya Berhasil Dibekuk Polisi

Derry | Hukum
Senin, 21/02/2022 - 14:38:50 WIB
Foto ilustrasi internet
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU,Riaueksis.com - Polsek Limapuluh berhasil meringkus dua orang pelaku jambret di Jalan Kuantan Raya Kelurahan Sekip Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru. Dua pelaku yaitu IRS dan HF ini ditangkap di Jalan Imam Munandar ungkap Kompol Dany ditempat terpisah Jumat ( 18/2/2022 ).  Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi SIK, MH melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH mengatakan, penjambretan yang dilakukan dua pelaku ini sudah cukup lama terjadi. Namun, pelaku yang menjamret karyawan swasta asal Aceh ini akhirnya dapat ditangkap. Diterangkan Kapolsek, kejadian ini berawal ketika korban hendak pulang dari Indomaret di Jalan Kuantan Raya Kelurahan Sekip. Saat itu pelapor berjalan kaki. Namun, tiba-tiba ada dua orang yang tidak dikenal berboncengan dengan menggunakan satu unit sepeda motor matic memepet korban dan langsung mengambil handphone milik pelapor yang pada saat itu berada ditangannya.  " HP korban yang diambil tersebut merk Asus ROG Phone 5 warna hitam, dengan perkiraan harga lebih kurang Rp. 8.600.000 (Delapan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)." Ujar Kapolsek Limapuluh Sabtu (19/2/2022). Korban langsung melapor oada Polsek Limapuluh.  Kanit Reskrim Iptu Lukman SH, MH langsung melakukan penyelidikan. Setelah cukup lama, kepolisian mengetahui keberadaan pelaku Sabtu tanggal 12 Februari 2022. Dimana  pelaku berada di jalan Imam Munandar Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru tepat di sebuah perbelanjaan Indomaret. " Setelah diselidiki,  pelaku memang berada di tempat tersebut dan kemudian kedua pelaku kami amankan," imbuhnya. Selain pelaku polisi juga  mengamankan barang bukti 1 (Satu) unit handphone merk Asus ROG Phone 5 warna hitam,1 (Satu) buah kotak Handphone merk Asus ROG Phone 5 warna hitam dan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih. Kedua pelaku disangkakan Pasal 365 KUH.Pidana ayat 2 ke 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.**




Berita Lainnya :
 
  • Hendry CH Bangun lantik Kepengurusan PWI Kaltim, Zufra Irwan: Bentuk Ketidakpatuhan terhadap Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat
  • Golkar – PKS Resmi Berkoalisi di Pilgubri 2024, Syamsuar-Mawardi Calon Pertama yang Siap Berlayar
  • Razia Kampung Narkoba Panger, Ratusan Personil Tim Gabungan Amankan 7 Pelaku Narkoba
  • Terkait Persoalan di PWI Pusat Rapat Pleno PWI Riau Minta Dilaksanakan KLB
  • PWI Riau dan PHR Taja Workshop conten creator
  • Jadi Partai ke-9 PKS Resmi Merapat Ke Pasangan Kasmarni - Bagus Santoso pada Pilkada Bengkalis.
  • Rapat Pleno PWI Pusat Tunjuk Zulmansyah Sekedang Plt Ketum PWI
  • Bantu Awasi Pekerjaan di Blok Rokan dan Hasilkan Efisiensi, PHR Beri Penghargaan ke Kejati Riau
  • Komisi IV Sidak PT Sumatera Kemasindo, Diduga Adanya Pencemaran Limbah
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved