Senin, 31/08/20
 
Dua Pelaku Jambret HP di Kuantan Raya Berhasil Dibekuk Polisi

Derry | Hukum
Senin, 21/02/2022 - 14:38:50 WIB
Foto ilustrasi internet
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU,Riaueksis.com - Polsek Limapuluh berhasil meringkus dua orang pelaku jambret di Jalan Kuantan Raya Kelurahan Sekip Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru. Dua pelaku yaitu IRS dan HF ini ditangkap di Jalan Imam Munandar ungkap Kompol Dany ditempat terpisah Jumat ( 18/2/2022 ). 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi SIK, MH melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH mengatakan, penjambretan yang dilakukan dua pelaku ini sudah cukup lama terjadi. Namun, pelaku yang menjamret karyawan swasta asal Aceh ini akhirnya dapat ditangkap.

Diterangkan Kapolsek, kejadian ini berawal ketika korban hendak pulang dari Indomaret di Jalan Kuantan Raya Kelurahan Sekip. Saat itu pelapor berjalan kaki. Namun, tiba-tiba ada dua orang yang tidak dikenal berboncengan dengan menggunakan satu unit sepeda motor matic memepet korban dan langsung mengambil handphone milik pelapor yang pada saat itu berada ditangannya. 

" HP korban yang diambil tersebut merk Asus ROG Phone 5 warna hitam, dengan perkiraan harga lebih kurang Rp. 8.600.000 (Delapan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)." Ujar Kapolsek Limapuluh Sabtu (19/2/2022).

Korban langsung melapor oada Polsek Limapuluh.  Kanit Reskrim Iptu Lukman SH, MH langsung melakukan penyelidikan. Setelah cukup lama, kepolisian mengetahui keberadaan pelaku Sabtu tanggal 12 Februari 2022. Dimana  pelaku berada di jalan Imam Munandar Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru tepat di sebuah perbelanjaan Indomaret.

" Setelah diselidiki,  pelaku memang berada di tempat tersebut dan kemudian kedua pelaku kami amankan," imbuhnya.

Selain pelaku polisi juga  mengamankan barang bukti 1 (Satu) unit handphone merk Asus ROG Phone 5 warna hitam,1 (Satu) buah kotak Handphone merk Asus ROG Phone 5 warna hitam dan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih. Kedua pelaku disangkakan Pasal 365 KUH.Pidana ayat 2 ke 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.**






Berita Lainnya :
 
  • Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
  • Kapolda Riau adakan Halal Bihalal bersama PD IV KBPP POLRI dan IKAL Propinsi Riau
  • Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik
  • Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024, Indonesia Cetak Sejarah
  • Halal Bihalal Polresta Pekanbaru, 2 Personil Terima Tiket Umroh dari Kapolda Riau
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved