Minggu, 14 Desember 2025
 
Dua Pelaku Jambret HP di Kuantan Raya Berhasil Dibekuk Polisi

Derry |
Senin, 21 Februari 2022 - 14:38:50 WIB
Foto ilustrasi internet
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU,Riaueksis.com - Polsek Limapuluh berhasil meringkus dua orang pelaku jambret di Jalan Kuantan Raya Kelurahan Sekip Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru. Dua pelaku yaitu IRS dan HF ini ditangkap di Jalan Imam Munandar ungkap Kompol Dany ditempat terpisah Jumat ( 18/2/2022 ).  Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi SIK, MH melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH mengatakan, penjambretan yang dilakukan dua pelaku ini sudah cukup lama terjadi. Namun, pelaku yang menjamret karyawan swasta asal Aceh ini akhirnya dapat ditangkap. Diterangkan Kapolsek, kejadian ini berawal ketika korban hendak pulang dari Indomaret di Jalan Kuantan Raya Kelurahan Sekip. Saat itu pelapor berjalan kaki. Namun, tiba-tiba ada dua orang yang tidak dikenal berboncengan dengan menggunakan satu unit sepeda motor matic memepet korban dan langsung mengambil handphone milik pelapor yang pada saat itu berada ditangannya.  " HP korban yang diambil tersebut merk Asus ROG Phone 5 warna hitam, dengan perkiraan harga lebih kurang Rp. 8.600.000 (Delapan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)." Ujar Kapolsek Limapuluh Sabtu (19/2/2022). Korban langsung melapor oada Polsek Limapuluh.  Kanit Reskrim Iptu Lukman SH, MH langsung melakukan penyelidikan. Setelah cukup lama, kepolisian mengetahui keberadaan pelaku Sabtu tanggal 12 Februari 2022. Dimana  pelaku berada di jalan Imam Munandar Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru tepat di sebuah perbelanjaan Indomaret. " Setelah diselidiki,  pelaku memang berada di tempat tersebut dan kemudian kedua pelaku kami amankan," imbuhnya. Selain pelaku polisi juga  mengamankan barang bukti 1 (Satu) unit handphone merk Asus ROG Phone 5 warna hitam,1 (Satu) buah kotak Handphone merk Asus ROG Phone 5 warna hitam dan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih. Kedua pelaku disangkakan Pasal 365 KUH.Pidana ayat 2 ke 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.**




Berita Lainnya :
 
  • PwI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan,Perpanjangan kta  dan Donasi Bencana kemanusian Sumatra
  • Satgas Pramuka Peduli Kwarcab Pekanbaru, Buka Posko Peduli Banjir Sumatra
  • 206 Desa dan 116 Kecamatan di Riau Dipetakan Rawan Banjir dan Longsor
  • Gelar Sosialisasi Produk Hukum Pengelolaan Keuangan Desa, Ini Penjelasan Poniman
  • Pemerintah Desa Parit 1 Api-api Bangun Posyandu
  • Wujud Pembinaan Kemasyarakatan, Pemdes Parit 1 Api-api Tingkatkan Sarana Olahraga
  • Polres Bengkalis Ungkap Dua Kasus Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional, Nilai Barang Bukti Rp 6 Miliar
  • Permudah Mobilisasi Hasil Kebun, Pemdes Parit 1 Api-api Bangun Rabat Beton
  • Walkot  Pekanbaru Agung Nugroho  Serahkan Bantuan Kemanusiaan Rp 1,5 M ke Gubernur Aceh
  •  
     
     
    >> Berita Terpopuler
    Jumat, 14 Januari 2022 - 18:05 WIB
    Gempa Goncang Jakarta, Warga Sempat Panik
    Senin, 05 Desember 2022 - 21:05 WIB
    Camping di Desa Gema serasa di New Zealand
    Kamis, 10 Februari 2022 - 12:47 WIB
    Ini Penyebab Harimau Mengganas di Indragiri Hilir
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved