Senin, 31/08/20
 
Kejati Riau Terima Pemberitahuan Penetapan Tersangka Syafri Harto

| Hukum
Jumat, 19/11/2021 - 09:39:34 WIB
Syafri Harto
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, Riau eksis.com- Setakat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerima surat pemberitahuan terkait penetapan Syafri Harto jadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Kini, kejaksaan menunggu pengiriman berkas perkara tersebut untuk diteliti.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial L (21). Pelecehan terjadi ketika korban melakukan bimbingan skripsi di ruang kerja Syafri Harto.

Penetapan ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik usai mengantongi peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaan cukup. Dalam kasus ini, sudah 18 orang diperiksa termasuk tersangka, korban, saksi ahli psikolog dan ahli poligraf.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Marvelous mengatakan, surat pemberitahuan penetapan tersangka pada Selasa (16/11/21). Hal itu menyusul telah diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim beberapa hari sebelumnya.

“Untuk surat pemberitahuan penetapan SH sebagai tersangka, kami terima kemarin (Selasa, red) dari kepolisian,” ujar Marvelous, Kamis (18/11/21).

Pria yang akrab disapa Marvel menyampaikan, pihaknya juga menunjuk lima orang jaksa yang bertugas mengikuti perkembangan proses penyidikan. Jaksa tersebut berasal dari Kejati Riau. "Jika sudah penuntutan, dilibatkan jaksa dari Kejari Pekanbaru," kata Marvel.

Selain itu, jaksa yang ditunjuk nantinya akan meneliti kelengkapan persyaratan formil maupun materil perkara. “Saat ini, kami masih menunggu pelimpahan berkas tersangka dari penyidik kepolisian,” pungkas Marvel.

Penanganan perkara ini, berdasarkan laporan dari korban berinisial L ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11/21) lalu. Namun seiring prosesnya, kasus diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Diketahui, dalam penanganan perkara ini penyidik sudah memeriksakan Syafri Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan. Pemeriksaan dengan lie detector dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri untuk mengetahui apakah tersangka dalam memberikan keterangan sesuai dengan kebenaran atau tidak.

Penyidik Dirreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP Unri, Syafri Harto. Langkah ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam kasus ini, Syafri Harto juga sudah membuat laporan pencemaran nama baik ke Polda Riau. Ia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) Fisip Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Sebelum kasus mencuat ke ranah hukum, L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak.  (Nisa)





Berita Lainnya :
 
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
  • Camat Mandau Dorong Pembentukan DPW IKA Plus Bengkalis, Freddy Antoni Terpilih Sebagai Ketua
  • Rumah Sakit Alihkan Pasien Belum Aktif UHC ke Umum, Diskes Pekanbaru Ancam Putus Kerjasama
  • Pemkab Bengkalis Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu
  • Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Riau, Kapolda: Kalau Tidak Betul Segera Ganti
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved