Senin, 31/08/20
 
Kayu Ilog Diamankan Tim Dari Komplotan Mafia Kayu Mat Ari alias Anak Jenderal

| Hukum
Rabu, 17/11/2021 - 13:39:12 WIB
Kayu kayu Ilog diamankan kepolisian
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, Riau eksis.com- Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau ini diketahui berhasil membongkar mafia kayu atau illegal logging (Ilog) di kawasan hutan lindung, berada di Siak Kecil Bengkalis. Tim mengamankan pelaku serta kayu hasil penebangan tersebut.

Dilokasi, tim juga menemukan kegiatan pemuatan kayu log ditepian Sungai Siak Kecil, maka tim menghentikan kegiatan tersebut dan menanyakan siapa pemilik kayu log. Didiperoleh keterangan bahwa pemiliknya itu adalah Mat Ari alias Anak Jenderal yang kemudian serta berhasil diamankan.

Kemudian dilakukan penyisiran dugaan pembalakan liar di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dan ditemukan barang bukti kayu kurang lebih 10 ton dengan jenis rimba campuran. "Benar, kita ini gulung komplotan ilog Sungai Mandau di Teluk Nibung dan juga Sungai Linau," ungkap Kapolda Riau Irjen Agung Setya.

Agung mengatakan komplotan mafia kayu dipimpin pelaku bernama Mat Ari alias Anak Jenderal itu ditangkap oleh tim gabungan yang diback up personel Brimob. Operasi penangkapan setelah sehari sebelumnya itu dilakukan patroli udara dan menemukan adanya aktivitas perambah hutan dibeberapa titik lokasi/koordinat.

"Ini komplotan pimpinannya Mat Ari alias Anak Jenderal. Itu adalah lokasi yang kemarin juga saya lihat dari atas (patroli udara), kayu itu dihanyutkan ke sungai oleh kelompok Mat Ari," ungkap Agung. Dia pun memastikan menindak tegas pelaku perambahan hutan. Yang artinya penindakan tidak hanya sampai ke pekerja, tapi membongkar sampai ke pemodal.

Sebelumnya, Agung sudah mengatakan perambahan hutan menjadi pintu awal terjadinya kerusakan lingkungan di Riau. Semula hutan ini dirusak lewat aktifitas penebangan liar. Setelah dijarah, lanjut kayunya hutan itu dijual. Dan kemudian lahan akan mulai mengering dan mulai dibakar pada musim kemarau.

Tidak sampai 2-3 tahun, hutan dibakar dan berubah menjadi perkebunan yang digarap pelaku itu secara ilegal dengan ditanami sawit. Maka muaranya hutan lindung, kawasan Suaka Margasatwa di Giam Siak Kecil dan Kerumutan itu juga menjadi perkebunan. Maka ini dicegah dengan menjaga agar tidak ada didapat  aktivitas perambahan hutan. (Nisa)






Berita Lainnya :
 
  • PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
  • Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
  • Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
  • PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
  • Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
  • Buka Perlombaan PP-PAUD se-Provinsi Riau, Berikut Pesan Adrias Hariyanto
  • Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan Negara
  • Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
  • Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved