Senin, 31/08/20
 
Tim Tabur Kejagung RI Ringkus Mantan Preskom BPR di Selatpanjang

| Hukum
Minggu, 07/11/2021 - 09:59:34 WIB
Tim Tabur Kejagung RI Ringkus Mantan Preskom BPR di Selatpanjang
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, Riau eksis.com- Setelah lima tahun jadi buronan. Akhitlrnyaz Drs Herwin Saiman yang mantan Presiden Komisaris (Preskom) PT BPR Terabina Seraya Mulya Selatpanjang, hari Kamis (4/11/21) diringkus Tim Tabur Kejagung RI bersama tim Tabur Kejati Riau.

"Sempat buron selama lima tahun, Drs Herwin Saiman, mantan Preskom pada PT BPR Terabina Seraya Mulya berada di Selatpanjang, berhasil diringkus tim Tabur Kejaksaan Agung RI bersama tim Tabur Kejati Riau. Buronan terpidana ini berhasil diringkus, Kamis (4/11/2021)," sebut Wakil Kepala Kejati Riau, Hutama Wisnu.

Terpidana ditangkap saat di kompleks Perumahan Maya Asri Tenayan, serbutv Hutama Wisnu. Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Agung telah memvonis Drs Herwin Saiman dengan pidana penjara selama 5 tahun, dengan dikurangi masa penahanan yang pernah dijalani. Selain itu juga dikenakan denda sebesar Rp10 miliar subsidair 1 bulan kurungan.

Penangkapan terpidana Herwin Saiman ini untuk melaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung nomor : 2837 K/Pid.Sus/2015 tanggal 01 Agustus 2016. Terpidana bersalah melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto juga menambahkan bahwa terpidana Herwin Saiman telah melakukan tindak pidana perbankan bersama Somi SE selaku direktur PT BPR Terabina Seraya Mulya Selatpanjang.

Peristiwa itu terjadi sekitar tanggal 24 Maret sampai dengan Juli 2010. Dimana kedua terpidana melakukan pinjaman kredit denga membuat catatan palsu. Caranya, terpidana memalsukan identitas debitur dan seluruh data dokumen permohonan kredit.

Terpidana memberikan fasilitas kredit kepada Hadianto Hanafi Rp800 juta dan Sugandi sebesar Rp900 juta. "Setelah dana kredit dicairkan ke rekening kedua orang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Drs Herwin Saiman," jelas Raharjo.

Atas perbuatan tersebut terpidana Herwin Saiman dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp10 miliar subsidair 8 bulan kurungan. Namun, majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis bebas kepada Herwin Saiman.

Tidak terima, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 28 September 2015. Oleh Mahkamah Agung melalui putusan nomor : 2837 K/Pid.Sus/2015 tanggal 01 Agustus 2016 menyatakan Herwin Saiman bersalah. Namun saat dieksekusi, terpidana sudah melarikan diri. (Nisa)






Berita Lainnya :
 
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
  • Camat Mandau Dorong Pembentukan DPW IKA Plus Bengkalis, Freddy Antoni Terpilih Sebagai Ketua
  • Rumah Sakit Alihkan Pasien Belum Aktif UHC ke Umum, Diskes Pekanbaru Ancam Putus Kerjasama
  • Pemkab Bengkalis Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu
  • Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Riau, Kapolda: Kalau Tidak Betul Segera Ganti
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved