Jika Pemilih 300 Orang Per TPS, KPU Butuh Lebih 800 Ribu TPS Untuk Pemilu Serentak 2019
ma | Politik
Selasa, 29/08/2017 - 22:06:34 WIB
|
Suasana di salah satu tps-ilustrasi
|
TERKAIT:
Jakarta (RiauEksis.Com) - Untuk pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2019 mendatang, akan ada lebuh dari 800 ribu tempat pemungutan suara (TPS).
Demikian dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman kepada wartawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/17).
Katanya, pihaknya sedang menghitung jumlah kebutuhan seluruh TPS Pemilu berdasarkan jumlah pemilih sebanyak 300 orang.
"Kami sudah merancang dan sedang meminta daerah untuk menghitung jumlah TPS berdasarkan jumlah pemilih maksimal ada 300 orang setiap satu TPS," ujar Arief.
Jumlah maksimal pemilih tersebut adalah angka pasti berdasarkan kesepakatan pada Senin (28/8/17). Selain itu, KPU akan menggunakan empat bilik pemungutan suara dalam setiap satu TPS di Pemilu mendatang.
Dalam simulasi pemilu serentak 2019 yang sebelumnya dilakukan, KPU menggunakan lima bilik pemungutan suara. Menurut Arief, pihaknya akan kembali menghitung secara cermat pola empat bilik ini. Jika masih ada anggaran yang memungkinkan, pemilu serentak 2019 akan menggunakan lima bilik pemungutan suara.
Arief mengatakan jika KPU sudah pernah membuat perhitungan total kebutuhan kotak suara untuk pemilu berdasarkan 350 jumlah pemilih per-TPS.
"Dengan menggunakan 350 pemilih dalam setiap TPS nanti akan ada sekitar 800 ribu TPS di seluruh Indonesia. Maka untuk 300 pemilih ada berapa TPS masih kita masih melakukan penghitungan," ujarnya.
Dia tidak menampik seandainya akan ada lebih dari 800 ribu TPS untuk untuk pemilu serentak 2019. Data lengkap kebutuhan masih menanti penyelesaian penghitungan dari KPU tiap daerah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisioner KPU, Viryan, mengatakan jumlah total TPS untuk pemilu serentak 2019 dipastikan akan bertambah. Pihaknya juga mengkonfirmasi penambahan anggaran untuk Pemilu mendatang.
Menurut Viryan, penambahan jumlah TPS ini adalah tindak lanjut dari pengurangan jumlah pemilih di setiap TPS. Pengurangan pemilih dilakukan untuk mempersingkat waktu pemungutan hingga penghitungan suara.
"Penambahan jumlah TPS saat ini merupakan opsi final. Namun yang menjadi soal adalah menambah jumlah TPS menjadi berapa dengan jumlah pemilih di setiap TPS ada berapa, itu masih belum dipastikan," ujar Viryan kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Pada Pemilu sebelumnya, kata Viryan, KPU menggunakan standar jumlah maksimal pemilih dalam satu TPS sebanyak 500 orang. Ke depan, rencananya akan ada pengurangan jumlah pemilih untuk setiap TPS menjadi 250 hingga 350 orang. (re)
sumber: republika.co.id