Senin, 31/08/20
 
Siak
Pjs Bupati Siak Ikuti Rakor Sinergitas Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law

| Advertorial
Kamis, 15/10/2020 - 08:49:21 WIB
Pjs Bupati Siak Indra Agus Lukman saat mengikuti kegiatan Rakor bersama Menko Polhukam.
TERKAIT:
   
 

Riaueksis.com
Siak – Pejabat sementara Bupati Siak Dr Indra Agus Lukman bersama Forkopimda Kabupaten Siak mengikuti rapat koordinasi Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law yang dilaksanakan secara virtual di Siak Live Room Lantai II Kantor Bupati, Rabu (14/10).

Kemenko Polhukam Mahfud MD saat membuka rakor mengatakan, Undang-undang Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh banyaknya kejanggalan yang harus lalui dan rumitnya perizinan untuk usaha. Oleh karena itu, lanjut dia, Presiden berinisiatif agar bagaimana perizinan tersebut bisa lebih sederhana, dan akhirnya mengeluarkan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) tersebut.

Lebih jauh disampaikannya bahwa Omnibus Law yang dibentuk untuk mensejahterakan masyarakat melalui pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya, perlindungan buruh, penyederhanaan birokrasi, korupsi di dalam tindak pidana korupsi dan pungli hingga tindak pidana korupsi lainnya.

Kemudian Mahfud mengungkapkan bahwa pemerintah menghormati pendapat yang berpendapat serta menyampaikan aspirasi yang berhubungan dengan UU Cipta Kerja, sepanjang pendapat disuarakan dengan cara yang baik, menghormati hak warga lain dan menjaga ketertiban umum.

Dirinya menyayangkan aksi anarkis terhadap tempat, bangunan hingga perusakan fasilitas umum. “Unjuk rasa boleh-boleh saja sejauh untuk menyampaikan aspirasi dan sesuai aturan undang undang. Untuk unjuk rasa yang anarkis, harus ditangani karena negara ini harus diselamatkan jangan sampai kita kacau lalu tidak terkendali” sebutnya.

Menko Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menambahkan, UU Cipta Kerja ini terdiri dari 15 bab, 86 Pasal. UU yang direvisi ada 76. Terkait dengan proses pembahasan, dimulai dari pidato Presiden RI pada tahun 2019 kemudian pembahasan UU yang begitu panjang dan hampir semua fraksi melakukan sosialisasi dan rapat dengar pendapat umum, hingga ditetapkan menjadi UU.

Kata dia, tujuan umum dari UU Cipta Kerja diantaranya menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha, mudah mendapatkan perizinan dan fasilitas/kemudahan, perlakuan khusus untuk UMK, mudah dalam mendapatkan legalitas usaha, mudah dalam manajemen/operasional koperasi.

Usai mengikuti rapat tersebut Pjs Bupati Siak Indra Agus Lukman menyampaikan, bahwa UU Cipta Kerja itu adalah untuk menyelesaikan permasalahan UU dari tiap-tiap kementerian. Terkait hal-hal lain ataupun isu yang tidak jelas, ia menyebutkan UU tersebut dibuat untuk kepentingan masyarakat.

“Undang-Undang itu dibuat untuk menyelesaikan tumpang tindih antar Undang-undang yang sudah ada,” ujarnya.

Dirinya akan menindaklanjuti dan mempelajari detail UU tersebut agar bisa memahami secara utuh UU Cipta Kerja. Utamanya, pasal-pasal yang dinilai kontroversial dan mengganjal oleh pekerja dan buruh.

Rapat tersebut diikuti Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri LHK, Menteri Keuangan, Kejaksaan Agung, Gubernur, dan Bupati/Walikota se Indonesia. (Infotorial)






Berita Lainnya :
 
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
  • Camat Mandau Dorong Pembentukan DPW IKA Plus Bengkalis, Freddy Antoni Terpilih Sebagai Ketua
  • Rumah Sakit Alihkan Pasien Belum Aktif UHC ke Umum, Diskes Pekanbaru Ancam Putus Kerjasama
  • Pemkab Bengkalis Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu
  • Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Riau, Kapolda: Kalau Tidak Betul Segera Ganti
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved