PEKANBARU, Riaueksis.com– Perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan dominasi algoritma media sosial membawa perubahan besar terhadap lanskap pers, termasuk di Provinsi Riau. Di tengah pergeseran model bisnis media dan krisis kepercayaan publik, pers dituntut mampu beradaptasi tanpa meninggalkan etika, independensi, dan profesionalisme jurnalistik.
Tantangan utama pers global berkisar pada penurunan drastis pendapatan iklan konvensional, krisis kepercayaan publik (trust crisis), dan penyebaran disinformasi berskala masif.
Masa depan pers global bertumpu pada kemampuan media membangun model bisnis berbasis globlalisasi yang mengedepankan transparansi etis.
Pada level nasional, pers Indonesia berhadapan dengan tantangan keberlanjutan bisnis dan regulasi. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Penyiaran No,31 Tahun 2002.
Kemudian, Implementasi kebijakan Publisher Rights (Perpres No. 32 Tahun 2024) menjadi tonggak penting untuk mendorong keadilan bagi hasil antara platform digital global dan media nasional.
Namun, jurnalisme nasional masih dibayangi oleh godaan clickbait, sensasionalisme demi mengejar traffic, serta persoalan independensi di tengah konsolidasi kepemilikan media. Masa depan pers nasional sangat ditentukan oleh keberanian beralih dari jurnalisme kuantitas menuju jurnalisme berdampak (impactful journalism).
Khusus di Provinsi Riau, dinamika pers lokal menunjukkan pertumbuhan kuantitatif media online yang pesat, namun sebagian belum memenuhi kualifikasi standar verifikasi perusahaan pers.
Tantangan terbesar media di Riau mencakup ketergantungan finansial pada dana kerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) yang berpotensi mencederai fungsi kontrol sosial. Selain itu, isu lokal seperti lingkungan, tata kelola sumber daya alam, dan pemberdayaan masyarakat membutuhkan liputan investigatif yang mendalam, dan riset data untuk jurnalisme bermutu dan berkualitas.
Masa depan pers, baik di tingkat global, nasional, maupun Riau tidak ditentukan semata oleh teknologi penyampaiannya, melainkan oleh konsistensi pers dalam menjaga Marwah, etika dan profesionalisme sebagai pilar demokrasi, ruang publik yang sehat, dan penyambung suara masyarakat.***