JAKARTA,Riaueksis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Mereka adalah Bupati Kuansing periode 2025–2030 berinisial S, Sekda Kuansing ZKN, dan Direktur Utama PT MIS berinisial ARD.
Ketiganya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan praktik suap jabatan dengan nilai mencapai Rp2,05 miliar.
Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan suap dalam proses lelang jabatan Sekda Kuansing yang dibuka pada April 2025.
Saat itu, terdapat dua kandidat yang mengikuti seleksi, yakni FHD selaku Asisten I Pemkab Kuansing sekaligus Pelaksana Tugas Sekda, serta ZKN yang kala itu menjabat Kepala Dinas PUPR.
Dalam proses itu, KPK menduga Bupati S meminta sebuah mobil Toyota Land Cruiser 300 GR Sport sebagai syarat bagi calon yang ingin menduduki kursi Sekda. Dari dua kandidat, hanya ZKN yang disebut sanggup memenuhi permintaan tersebut.
Untuk memenuhi permintaan itu, ZKN membeli kendaraan senilai Rp2,05 miliar melalui skema kredit lima tahun. Namun, pembelian dilakukan menggunakan identitas ARD lantaran kondisi keuangan ZKN dinilai tidak memenuhi syarat pembiayaan.
Jejak Dugaan Suap Berulang
Tak hanya itu, KPK juga mengungkap dugaan pemberian sebelumnya. Pada 2021, saat S masih menjabat Pelaksana Tugas Bupati Kuansing, ZKN diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp600 juta untuk memperoleh jabatan Kepala Dinas PUPR.
Kedua kendaraan tersebut, menurut KPK, dibeli dengan skema kredit yang difasilitasi ARD. Sebagai imbal balik, ARD diduga memperoleh sejumlah proyek pemerintah.
“Dari dua peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut menggambarkan adanya nilai suap yang naik kelas,” ujar Ahmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7/2026).
OTT hingga Penyitaan Barang Bukti
KPK menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan tertutup sebelum akhirnya melakukan OTT pada Senin (29/6/2026). Dalam operasi tersebut, tim mengamankan sejumlah pihak di Kuansing dan wilayah Jabodetabek.
Sementara dua pihak yang sempat dicari, yakni S dan ZKN, menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (30/6/2026) malam.
Dalam OTT itu, penyidik mengamankan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar, serta barang bukti elektronik terkait transaksi pembayaran cicilan Toyota Land Cruiser 300 GR Sport.
KPK juga menemukan dugaan upaya menyembunyikan barang bukti berupa Land Cruiser tersebut dengan cara menjualnya kembali ke showroom setelah adanya informasi terkait pergerakan tim KPK.
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Lain
Selain suap jabatan, penyidik juga menemukan indikasi penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Ahmad Taufik menyebut dana tersebut diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang merupakan para petani di Kuansing untuk kepentingan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
“Betul ada penerimaan-penerimaan lain yang diduga dikumpulkan dari hasil sisa usaha koperasi, itu sudah kita dapatkan fakta itu,” ungkapnya.
Temuan tersebut saat ini masih terus didalami dalam proses penyidikan.
Atas perkara ini, KPK menetapkan S sebagai tersangka penerima suap. Sementara ZKN dan ARD ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
ARD ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026. Sedangkan S dan ZKN ditahan mulai 1 Juli hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Ahmad Taufik menegaskan, OTT di Kuansing menjadi penindakan ketujuh KPK di Provinsi Riau dan kedua di Kabupaten Kuansing.
Ia menilai kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi masih terus berulang di daerah.
“KPK bukan hanya hadir di pusat saja, tapi kami pastikan di daerah-daerah juga kami akan hadir untuk memastikan praktik-praktik korupsi itu bisa dihilangkan,” tegasnya.***