Suhardiman Amby : Masyarakat; Jangan lakukan tindakan kriminal Atas Kisruh PT Duta Palma Nusantara.
Len | Riau
Rabu, 29/09/2021 - 19:11:08 WIB
 |
Wakil bupati Kuansing setiap sedang rapat dengan perwakilan masyarakat kenagarian Kopah |
TERKAIT:
Taluk Kuantan,Riaueksis.com- Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby menghimbau agar masyarakat kenagarian Kopah Kuasing menahan diri dan tidak melakukan tindakan kriminal terkait konflik antara masyarakat dengan PT Duta Palma Nusantara( DPN).
Dalam pertemuan dengan masyarakat kenegerian Kopah di rumah salah satu warga Selasa malam (28/9/21) dibahas konflik yang terjadi antara masyarakat dengan DPN
Seperti yang diberitakan sebelumnya ,
PT. DPN telah membuat parit gajah guna menutup akses ke lahan masyarakat. Wabup memberikan arahan kepada masyarakat agar tidak melakukan upaya - upaya kriminal yang bisa menimbulkan kisruh, yang dapat merugikan masyarakat setempat.
“Semua berawal PDN ingin mengganti lahan masyarakat seharga 70 juta Rupiah , Itulah yang menyebabkan eksekusi pada Tanggal (31/8/21).
DPRD sudah dipanggil ke kantor tapi tidak datang karena memang wewenang DPRD terbatas, tidak sama dengan DPR RI. Kalau DPR RI memanggil tidak datang, bisa di jemput paksa dan ada upaya paksa. Tapi Undang-Undang No 32 tentang Pemerintah Daerah sudah menghilangkan upaya paksa yang diberikan kepada kita,” ujar wabup, lewat pesan Whatshap kepada Riaueksis.com
Dilanjutkan Wabup begitu mendapat laporan dari masyarakat rombongan DPRD langsung menuju TKP saat itu di dampingi oleh Wakil Ketua Dewan Zulhendri, kepada rombongan Dewan pihak perusahaan berjanji tidak akan menggali.
Setelah rombongan Ketua DPRD Kuansing, Wakil Bupati kuansing Suhardiman Amby juga sudah datang langsung kesana dan di sambut juga oleh orang yang sama. Tapi orang-yang menerima kedatangan DPRD dan Wabup ini adalah orang-orang yang tidak bisa mengambil keputusan.
Kita belajar dari kasus siberakun, jika masyarakat dibenturkan dengan aparat pasti kita akan mengalami kesulitan.
"Kami meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis. Karena kami melalui Lembaga Adat Nagori telah melakukan upaya hukum guna memperjuangkan hak-hak masyarakat. Dan juga kami sampaikan izin itu bukan dari wewenang Bupati,” jalasnya.
Suhardiman Amby yang akrab disapa Datuak ini,mengatakan dapat merasakan kekesalan masyarakat .
" saya juga tau rasanya perasaan masyarakat marah dan seperti rasa terbakar, tapi untuk menyelesaikan masalah ini masyarakat harus sabar dan menempuh langkah - langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku" tegas Wabub.( Len)