Senin, 31/08/20
 
Trimakasih Hakim Ibu Brigadir Joshua Puas Hukuman Mati untuk Sambo

Derry | Nasional
Senin, 13/02/2023 - 22:34:15 WIB
Foto: istimewa
TERKAIT:
   
 
JAKARTA,Riaueksis.com - Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, mengaku puas atas vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Rosti mengatakan, vonis hukuman mati tersebut sesuai harapan keluarga.

"Saat ini kami keluarga menyatakan puas, sesuai dengan harapan...," kata Rosti usai mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, dikutip dari Kompas TV, Senin (13/2/2023).

KSementara itu, pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut putusan majelis hakim yang memvonis Sambo hukuman mati adalah kemenangan bagi rakyat Indonesia.
Vonis tersebut, kata dia, menandakan rakyat Indonesia telah memperoleh keadilan.

"Pertama, putusan majelis hakim ini adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia karena seluruh rakyat indonesia telah memperoleh keadilan," tegas dia.

Sebelumnya, Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). "Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). "Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," ucapnya melanjutkan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR. Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.**

comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Fakultas Hukum Unilak Berhasil Pertahankan Akreditasi A
  • Cegah PMK, Babinsa Koramil 03/Mandau Pantau Terus Perkembangan Hewan Ternak Warga
  • Anggota DPRD Bengkalis Apresiasi Kegiatan Restorasi Mangrove untuk Kelestarian Lingkungan
  • Dukung Pengelolaan Zakat, Bupati Alfedri Raih Penghargaan Pada BAZNAS Award 2023.
  • HUT ke-41, WOM Finance Hibur Anak-Anak dengan Mendongeng Bersama
  • Hearing Komisi V DPRD Riau PT PHR Banyak Kecelakaan Kerja, karena Mirroringg Contract
  • Wabup Husni ajak Pemuda Pancasila bergandeng Tangan, Tangani dan Tuntaskan Hal Ini
  • Buka Muscab PP Siak ke VI, Alfedri Harap Pemuda Pancasila Terus Kompak dan Solid
  • Menyambut Ramadhan, Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkalis Gelar Tausiah dan Makan Bersama
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved