JAKARTA,Riaueksis.com - Sewaktu menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa telah menegaskan bahaya dari kelainan seksual seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).p
Selain bisa merusak moral bangsa, LGBT dipandang juga berpotensi mendatangkan malapetaka bagi negeri.
Di tubuh TNI pada tajun lalu sempat ada beberapa personel yang didapati memiliki kepribadian penyimpang tersebut.
Namun Jenderal Andika kemudian memberikan hukuman sesuai aturan.
"Sesuai aturan saja. Pokoknya enggak boleh mengambil keputusan tidak sesuai aturannya," kata Andika waktu itu
Komentar Andika berkaitan dengan adanya kabar dari beberapa daerah mengenai anggota TNI yang gay namun telah dijatuhi hukuman.
Salah satu kasus yang dimaksud yakni adanya seorang anggota TNI di Surabaya yang diketahui memiliki kelainan itu.
Dia kemudian dipecat dan dipenjara 6 bulan karena terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis kepada anggota TNI lainnya.
Homoseksual merupakan salah satu kelainan yang digunakan pada orang-orang yang memiliki ketertarikan personal, emosional, hingga seksual pada orang lainnya yang memiliki jenis kelamin sama dengan orang tersebut.
Yang dimaksud dengan emosional, merupakan ketertarikan pada seseorang yang menggunakan perasaan. Sedangkan secara seksual merupakan ketertarikan yang mana berkaitan dengan hubungan seks ataupun orientasi seks.
Di Indonesia sendiri, kasus-kasus kelainan orientasi seksual seperti ini benar- benar dikecam karena menyalahi peraturan negara dan agama yang ada, bahkan mengancam moral bangsa.
Banyak hal yang dapat menyebabkan homoseksual tersebut dapat diderita seseorang. Mulai dari lingkungan, biologi, hormonal, emosional, dan lainnya. Setiap orang tentu dipengaruhi latar belakang masing-masing yang berbeda.**