Horee, Presiden Umumkan Cuti Bersama Jatuh Mulai 29 April 4 dan 6 Mai
| Nasional
Kamis, 07/04/2022 - 05:49:15 WIB
|
Presiden Jokowi mengumumkan jadwal cuti dan libur Idul Fitri 1443 H ( foto : biro pers dan sekretariat Presiden) |
TERKAIT:
JAKARTA,Riaueksis.com- Pemerintah memutuskan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Sementara itu, tanggal 2 dan 3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional Lebaran.
Keputusan ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (6/4/2022) seperti dikutip Kompas.com
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih terperinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.**