Kecelakaan Beruntun di Balikpapan, Sopir Truk Jadi Tersangka
Derry | Nasional Jumat, 21/01/2022 - 19:37:55 WIB
Keterangan foto: SOpir truk tronton menjadi tersangka dalam kecelakaan beruntun di SImpang Muara Rapak, Balikpapan. (liputan6)
TERKAIT:
BALIKPAPAN, Riaueksis.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimanatan Timur telah menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun yang menewaskan empat orang dan belasan luka di lampu merah Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/01/2022) sebagai tersangka.
"Sudah (tersangka), begitu kami amankan, kita periksa, langsung kita tetapkan jadi tersangka dan kita tahan," kata Kombes Yusuf Sutejo, Kabid Humas Polda Kalimantan Timur kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).
Menurut Yusuf, tersangka dikenakan Kita Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan juncto Pasal 359 tentang kelalain yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Seperti diketahui kecelakaan beruntun di Balikpapan melibatkan satu unit truk tronton dengan belasan kendaraan roda empat maupun dua. Kecelakaan tersebut terjadi pada pukul 06.15 WIB
Dari keterangan sopir truk tronton tersebut, kendaraan yang dikendarainya mengalami rem blong saat melintas di lampu merah Muara Rapak. Truk tronton bermuatan berat menabrak sejumlah kendaraan yang tengah mengantre di lampu merah Simpang Rapak Jalan Sukarno-Hatta Balikpapan.
Kendaraan yang terlibat kecelakaan berupa enam roda empat terdiri atas dua kendaraan pribadi, dua angkutan kota, dan dua pikap. Sementara itu, kendaraan roda dua berjumlah 14 unit. (lip6/Nisa)