Senin, 31/08/20
 
Guru Honorer Keluhkan Pemerintah tak Tetapkan Standar Upah Minimum

| Nasional
Kamis, 25/11/2021 - 09:40:34 WIB
Guru honorer protes upah
TERKAIT:
   
 
JAKARTA, Riau eksis.com- Pemerintah ini didesak buat standar upah minimum parabguru honorer atau bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan tersebut bisa dituangkan didalam Peraturan Presiden (Perpres), nantinya.

Harapan itu, disampaikan Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim meminta pemerintah membuat standar upah minimum nasional untuk guru honorer 
"Urgensi Perpres ini untuk melindungi dan menjamin kesejahteraan guru bukan ASN yaitu honorer, termasuk guru sekolah swasta atau madrasah," kata Satriwan dilansir suara.com.

Satriwan menyebut besaran upah minimum ini sesuai dengan standar kelayakan hidup di masing-masing daerah. Menurutnya, aturan tersebut bisa menjadi jawaban karena Kemendikbudristek belum bisa menyerap banyak guru honorer menjadi ASN.

Kebijakan menyerap guru honorer melalui seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK), kata Satriwan, juga belum belum bisa menyejahterakan tenaga pendidik karena tidak seluruh guru honorer bisa lulus.

"Meskipun sudah ada guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian dari ASN, namun belum mengakomodir keberadaan guru honorer yang hampir 1,5 juta orang. Seleksi guru PPPK baru menampung 173 ribu guru honorer dari formasi yang dibuka 506 ribu secara nasional," ujarnya.

Selain itu, Satriwan menyebut upah guru honorer dan guru sekolah madrasah atau swasta bisa sangat rendah, bahkan jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Beberapa temuan P2G di daerah mencatat guru honorer yang diupah kurang dari setengah UMK Kota. Salah satunya terjadi di Kabupaten Karawang dengan UMK Rp4,7 juta namun upah guru honorer SD negeri hanya Rp1,2 juta.

Temuan serupa juga terjadi di Sumatera Barat. Guru honorer hanya diupah Rp500-800 ribu per bulan, sementara UMK di daerah tersebut mencapai Rp2,4 juta.

"Jadi rata-rata upah di bawah Rp1 juta per bulan, bahkan tak sampai Rp500 ribu. Sudahlah kecil, upah pun diberikan rapelan mengikuti keluarnya BOS. Padahal mereka butuh makan dan pemenuhan kebutuhan pokok setiap hari," katanya.

Lebih lanjut, kata Satriwan, kenaikan upah guru honorer ini sebagai penghormatan kepada tenaga pendidik yang sudah mengajar penerus bangsa. Menurutnya, pemberian upah di bawah standar kebutuhan hidup rata-rata melanggar Pasal 14 ayat 1 (a) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

"Pasal itu berbunyi dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial," ujarnya.

"Regulasi upah layak bagi guru penting demi penghormatan profesi sehingga guru punya harkat dan martabat di samping profesi lain. Selain itu, juga mendorong anak-anak bangsa yang unggul dan berprestasi mau dan berminat menjadi guru," katanya menambahkan. **Rul






Berita Lainnya :
 
  • Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
  • Kapolda Riau adakan Halal Bihalal bersama PD IV KBPP POLRI dan IKAL Propinsi Riau
  • Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik
  • Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024, Indonesia Cetak Sejarah
  • Halal Bihalal Polresta Pekanbaru, 2 Personil Terima Tiket Umroh dari Kapolda Riau
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved