Senin, 31/08/20
 
PP Nomor 85 Tahun 2021, Nelayan Indonesia Terancam Jadi Agen Narkoba

| Nasional
Kamis, 04/11/2021 - 14:11:12 WIB
Aturan PP ancam kehidupan nelayan
TERKAIT:
   
 
JAKARTA, Riau eksis.com- Dampak dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor perikanan. Nelayan Indonesia Terancam Jadi Agen Narkoba.

Kenaikan tarif dalam PP itu merugikan nelayan, karena ada perbedaan tarif dan kenaikan pungutan yang tidak wajar. Bahkan dinilai akan menjadi penyebab para nelayan akhinya beralih profesi menjadi agen narkoba lintas negara melalui jalur laut.

"Akibat dari PP 85 ini, beban operasional laut semakin tinggi. Jika PP ini tetap diterapkan, kami khawatir ke depan nelayan Indonesia akan beralih profesi menjadi agen narkoba semua," ungkap Ketua Asosiasi Pengusaha Perikanan Gabion Belawan (AP2GB) Solah H Daulay.

Hal itu dipapar dalam audiensi bersama Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (4/11/21). Katanya, pada aturan sebelumnya, urai dia, kategori kapal skala kecil, di bawah 60 Gross Ton (GT) dikenakan tarif 1 persen. Aturan tersebut meningkat sebanyak lima kali lipat pada PP Nomor 75 Tahun 2015, menjadi 5 persen dengan kategori kapal kecil 30-60 GT.

“Di PP Nomor 85 Tahun 2021, GT kapal semakin kecil juga dikenakan, yaitu kapal dengan ukuran 5-60 GT dengan tarif 5 persen. Menurut kami, tarif PNBP 5 persen bagi nelayan kecil sangat mengada-ada, kami mempertanyakan KKP konsultasinya dengan siapa?” tanya Solah.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Himpunan Nelayan Pengusaha Perikanan (HNPP) Samudra Bestari Remon menyoroti aturan mengenai patokan harga ikan. Diungkapkan, patokan harga ikan di daerah berbeda-beda, dan harga yang ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) jauh melampaui harga di tingkat pasar.

“Harga Patokan Ikan (HPI) yang ditetapkan KKP berdasarkan perkiraan. Mereka tidak melihat realitas di masyarakat. Tingginya HPI akan meningkatkan pungutan PNBP sektor perikanan, tapi membebani nelayan dan pelaku usaha perikanan,” ujar Remon.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar, mengatakan kalau pihaknya di DPR RI mengkaji kembali isi dari PP tersebut. Apakah benar nanti ini berdampak negatif bagi para nelayan. Kata dia, ada usulan dan masukan dari pengusaha kapal, nelayan dan maupun masyarakat, yang terdampak PP Nomor 85. Setelah nanti akan coba kaji ulang.

Dalam audiensi ini, dia menyampaikan komitmen untuk tidak pernah berhenti memberi kontribusi pada iklim usaha yang kondusif dan produktif, terutama di sektor kelautan dan perikanan. Maka menurutnya, KKP adalah Kementerian yang didirikan oleh KH. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

"Kementerian ini kan yang bikin Gus Dur, jadi seharusnya dapat memakmurkan masyarakat dari laut, bukan halnya itu memberatkan," ujarnya. Muhaimin juga mengaku siap meperjuangkan aspirasi Asosiasi Nelayan. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku akan meminta Menteri KKP, Wahyu Sakti Trenggono untuk mencabut PP 85 Tahun 2021 karena dinilai memberatkan nelayan dan pengusaha perikanan. (Red)






Berita Lainnya :
 
  • Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik
  • Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024, Indonesia Cetak Sejarah
  • Halal Bihalal Polresta Pekanbaru, 2 Personil Terima Tiket Umroh dari Kapolda Riau
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
  • Camat Mandau Dorong Pembentukan DPW IKA Plus Bengkalis, Freddy Antoni Terpilih Sebagai Ketua
  • Rumah Sakit Alihkan Pasien Belum Aktif UHC ke Umum, Diskes Pekanbaru Ancam Putus Kerjasama
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved