Senin, 31/08/20
 
Anggota DPR Minta Seleksi PPPK Tahap 2 Ditunda

| Nasional
Rabu, 03/11/2021 - 13:51:12 WIB
Anggota DPR Minta Seleksi PPPK Tahap 2 Ditunda
TERKAIT:
   
 
JAKARTA, Riau eksis.com- Wilujeng Pramestuti meminta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap ke-2 dapat ditunda, hingga formulasi terkait PPPK yakni antara kebutuhan, keinginan para guru, dan kekuatan keuangan pengganjian benar-benar sinkron.

"Saya berharap kita bisa putuskan di dalam rapat komisi nantinya untuk bisa menyampaikan permintaan penundaan proses seleksi ini sampai formulasinya benar-benar sesuai antara kebutuhan, keinginan para guru dan kekuatan keuangan," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI ini.

Pasalnya menurut Agustina, dalam formulasi PPK saat ini salah satu aspek yang masih menjadi persoalan adalah terkait dana. Dimana Dana Alokasi Umum (DAU) APBN untuk pengadaan satu juta guru pada tahun 2021 yang sebesar Rp9,4 triliun, jika dihitung dalam 12 bulan, seorang guru hanya mendapat gaji Rp1,6 juta perbulan.

"Artinya dari situ saja kami berpikir mengapa pemerintah menganggarkan Rp9,4 triliun tetapi untuk angka Rp1 juta, sementara di dalam peraturan pendapatan minimal Rp2,4 juta. Memang agak membingungkan yang kemudian membuat teman-teman kabupaten/kota baik DPRD kabupaten/kota maupun kepala daerah merasa was-was," ujarnya dilansir detik.com.

Lebih lanjut diungkapkannya, hal tersebut lah yang kemudian membuat kuota PPPK yang disampaikan oleh kabupaten/kota kepada pemerintah hanya sedikit. Sebab, menurutnya pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi tidak mau di kemudian hari penerimaan PPPK membebani keuangan daerah, karena tidak ada kepastian mengenai dana dari APBN.

"Jadi memang ruwet, kemudian ketika disampaikan bahwa kuota formasi itu tidak sesuai dengan kebutuhan, itu kembali lagi ke harapan bahwa berapapun jumlah yang diusulkan kabupaten/kota, nantinya dapat dibiayai sendiri dengan kekuatan keuangan yang ada di kabupaten/kota tanpa mengharapkan dari bantuan APBN," imbuh politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Lebih lanjut, legislator dapil Jawa Tengah IV ini mengatakan bahwa di dalam amanat UUD 1945 yang menjadi hak pendidikan adalah 20 persen dari belanja APBN. Dari alokasi tersebut, dikatakannya anggaran tahun 2021 sebesar Rp510 triliun masih cukup jika hanya membayar gaji honorer.

"Tetapi itu harus bersifat tetap dan harus memberikan kenyamanan bagi kabupaten/kota dan provinsi, bahwa pada tahun berikutnya guru yang diangkat melalui seleksi nasional ini terbayar gaji tunjangannya dan kesejahteraannya," tutupnya. (Red)






Berita Lainnya :
 
  • PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
  • Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
  • Buka Perlombaan PP-PAUD se-Provinsi Riau, Berikut Pesan Adrias Hariyanto
  • Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan Negara
  • Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
  • Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis
  • 12 Orang Alumni Akpol 91 Lepas Masa Tugas
  • Manajemen PHR Lepas Pekerja Berangkat Haji Ke Tanah Suci
  • Pembangunan Rumah untuk Warga Rempang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved