Senin, 31/08/20
 
Waduuuuhh ! Tarif PPN RI Bakal Naik Jadi 11% Tahun Depan

Derry | Nasional
Jumat, 08/10/2021 - 13:44:58 WIB
Foto ilustrasi internet
TERKAIT:
   
 
JAKARTA,Riau eksis.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan salah satu perombakan aturan pajak paling ambisius pada Kamis (7/10). Perombakan perpajakan tersebut termasuk di antaranya menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun depan, pajak karbon baru dan membatalkan rencana pemotongan pajak perusahaan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan undang-undang tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan pemerintah dan meningkatkan kepatuhan pajak, setelah kas negara mengalami pukulan berat pada 2020 akibat pandemi COVID-19.

Namun beberapa kelompok bisnis dan analis mempertanyakan waktu kenaikan pajak yang direncanakan, apalagi pemulihan ekonomi dari pandemi terlihat masih rapuh.

Berdasarkan salinan UU yang didapat Reuters, UU tersebut mengamanatkan tarif PPN penjualan pada hampir semua barang dan jasa naik menjadi 11 persen pada April 2021 dari 10 persen saat ini. Angka PPN akan kembali naik menjadi 12% pada 2025.

UU tersebut juga akan menjaga tarif pajak perusahaan di kisaran 22 persen, dibandingkan dengan rencana sebelumnya yang memotongnya menjadi 20 persen pada tahun depan.

Langkah-langkah lain yang disetujui DPR adalah termasuk tarif pajak penghasilan yang lebih tinggi untuk orang kaya, pemotongan pajak penghasilan untuk kebanyakan orang, pajak karbon baru dan program amnesti pajak baru.

Hanya satu dari sembilan partai politik yang menentang pengesahan undang-undang tersebut pada parlemen yang dikuasai oleh partai koalisi Presiden Joko Widodo.

"Pandemi COVID-19 telah memberikan momentum dan perspektif baru dalam menata kembali... sistem perpajakan agar lebih kuat," kata Yasonna.

Pemerintah telah membuat beberapa konsesi dari proposal aslinya. Awalnya, pemerintah berusaha menaikkan PPN menjadi 12 persen sekaligus dan mengusulkan pajak minimum untuk perusahaan merugi yang diduga melakukan penghindaran pajak.

"Dinamika pendapatan Indonesia kemungkinan akan mendapat dorongan dari reformasi pajak yang diusulkan tergantung kapan ini diterapkan," kata Radhika Rao, ekonom DBS, mencatat bahwa defisit tahun depan mungkin lebih baik daripada yang dianggarkan sebesar 4,85 persen dari produk domestik bruto (PDB).

“Kenaikan tarif PPN secara bertahap akan tidak terlalu memberatkan konsumen, mengingat pemulihan pascapandemi akan rapuh dan tidak merata,” tambahnya.**

Sumber: VoA






Berita Lainnya :
 
  • Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
  • Kapolda Riau adakan Halal Bihalal bersama PD IV KBPP POLRI dan IKAL Propinsi Riau
  • Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik
  • Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024, Indonesia Cetak Sejarah
  • Halal Bihalal Polresta Pekanbaru, 2 Personil Terima Tiket Umroh dari Kapolda Riau
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved