Senin, 31/08/20
 
*Didampingi 34 DPD, Ketum AHY Serahkan Berkas Legalitas PD dan Bukti-bukti Illegalitas KLB Sumut ke Kantor Kemenkum HAM*

Martalena | Nasional
Senin, 08/03/2021 - 21:42:58 WIB

TERKAIT:
   
 
*Jakarta:* Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan berkas-berkas legalitas Partai Demokrat yang sah dan bukti-bukti illegalitas KLB Sumut, ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI, dilanjutkan ke Kantor KPU, Senin (8/3) pagi. 

Ketum AHY hadir bersama dengan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, perwakilan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, termasuk anggota DPR RI Partai Demokrat Komisi III. “Yang spesial tentu karena saya hari ini didampingi oleh 34 Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) mewakili seluruh Ketua DPC dan seluruh Kader Partai Demokrat di wilayah Indonesia, Aceh sampai dengan Papua. Mereka adalah para pemilik suara yang sah,” terang Ketum AHY di Kantor Kemenkum HAM.

“Saya berterima kasih kepada Bapak Dirjen Administrasi Hukum Umum Bapak Cahyo Rahadian Muzhar dan jajaran Ditjen (Direktorat Jenderal AHU) yang telah menerima kami dengan baik, memberikan ruang yang luas untuk mendengarkan langsung laporan sekaligus harapan Partai Demokrat. Laporan yang disampaikan siang hari ini tidak hanya secara verbal, tapi juga dalam bentuk dokumen atau berkas yang autentik,” jelas Ketum AHY.

“Ada lima kontainer yang kami siapkan untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukan oleh GPK-PD (Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat) yang mengklaim telah melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) 5 Maret 2021 di Deli Serdang, Sumatera Utara memang benar-benar ilegal dan inkonstitusional,” tambahnya. 

Partai Demokrat menyerahkan Konstitusi Partai Demokrat, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Yangga (AD/ART) yang juga telah disahkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020. Juga kepengurusan dan kepemimpinan Partai Demokrat berdasarkan Kongres V Partai Demokrat tanggal 15 Maret 2020 yang berlangsung dengan demokratis dan juga telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020. 

“Berkas-berkas ini untuk melengkapi semua data dan fakta bahwa yang terjadi di Deli Serdang tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum apa pun. Ini langkah-langkah yang kami tempuh, kami punya hak dan tentunya terus mencari  keadilan. Tapi saya memiliki keyakinan, Kementerian Hukum dan HAM memiliki integritas dan juga bisa bertindak secara objektif menggunakan segala data, bukti, dan fakta yang kami serahkan hari ini, bahwa penyelenggaraan KLB Deli Serdang, panitianya, pesertanya juga tidak sah berdasarkan konstitusi kami,” Ketum AHY menjelaskan.

“Kami ingin berjuang untuk menjaga kedaulatan dan kehormatan Partai Demokrat, tetapi lebih dari segalanya kami juga ingin memperjuangkan demokrasi di negeri kita. Mudah-mudahan kebenaran akan abadi, semuanya terang benderang dan keadilan dapat kita nikmati bersama,” tambahnya.





Berita Lainnya :
 
  • Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
  • Kapolda Riau adakan Halal Bihalal bersama PD IV KBPP POLRI dan IKAL Propinsi Riau
  • Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik
  • Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024, Indonesia Cetak Sejarah
  • Halal Bihalal Polresta Pekanbaru, 2 Personil Terima Tiket Umroh dari Kapolda Riau
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved