Senin, 31/08/20
 
MUI: 4 merek mie instan Korea Selatan mengandung babi dan harus segera ditarik.

Martalena | Nasional
Jumat, 26/06/2020 - 14:42:12 WIB
Mie instan Korea yg mengandung bahan babi.
TERKAIT:
   
 


Riau eksis.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan beberapa produk mie instan asal Korea Selatan mengandung bahan-bahan yang tidak sesuai prosedur. Oleh sebab itu, BPOM dikabarkan bakal menarik produk-produk tersebut dari peredaran dan toko-toko ritel.
 
"Ini semata untuk melindungi konsumen muslim," tegas dia lagi.

Penarikan produk itu untuk melindungi umat Islam dari produk haram.

"Ini bagian dari wujud tanggung jawab dalam perlindungan konsumen. Bagian dari wujud perlindungan konsumen adalah jaminan kehalalan produk," tandasnya.

BPOM meminta penarikan produk mie asal korea itu karena mengandung fragmen babi. Menurut Niam, produk mie itu juga tak bekerjasama dengan MUI untuk mendapatkan label halal.

"Tidak, karena importir masih bebas, halal atau tidak halal masih bebas artinya masih hutan belantara ya. Memang ada jenis rasa yang sedang mengajukan tapi tidak ada dalam daftar itu," terangnya.

Menurutnya, seharusnya produk mie itu memberikan label babi jika mengandung fragmen babi. Jika produk itu tidak mengandung fragmen babi, maka dalam kemasan diberikan label halal.

Mengenai mekanisme untuk mendapatkan label halal, kata dia, produk mie itu harus melengkapi dokumen. Setelah itu, MUI melakukan pemeriksaan pabrik ke Korea dan kemudian MUI memutuskan untuk memberikan label atau tidak.

"Mereka mendaftar lalu ke kita, lalu melengkapi dokumennya. Setelah periksa dokumen lengkap, baru kemudian pemeriksaan pabrik ke Korea, belum satu pun yang kami kunjungi. Setelah periksa pabrik kita bahas, kita rapatkan baik temuan maupun tidak ada temuan baru kemudian kita putuskan," pungkasnya.

Sementara itu Ketua Umum Aprindo Roy Mandey menyatakan, pihaknya merespon positif langkah yang diambil BPOM untuk menarik produk makanan yang mengandung bahan yang tak sesuai.

"Kami apresiasi BPOM yang menindak produk yang diduga mengandung bahan yang tak sesuai," kata Roy ketika dihubungi melalui sambungan telepon.

Roy menuturkan, pihaknya memiliki semangat yang sama dengan BPOM untuk menghadirkan produk-produk yang sesuai dengan ketentuan. Sehingga, masyarakat dan konsumen memperoleh produk yang baik dan dengan kualitas yang baik pula.

Seperti diketahui, BPOM akan mencabut izin edar empat produk mi instan asal Korea. Sebab, keempat produk tersebut mengandung fragmen DNA spesifik babi, tetapi tidak dicantumkan peringatan "mengandung babi" pada kemasannya.

Keempat produk yang mengandung babi dan akan dicabut nomor izin edarnya itu yakni Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.**

Sumber  media umat






Berita Lainnya :
 
  • Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
  • Kapolda Riau adakan Halal Bihalal bersama PD IV KBPP POLRI dan IKAL Propinsi Riau
  • Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik
  • Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024, Indonesia Cetak Sejarah
  • Halal Bihalal Polresta Pekanbaru, 2 Personil Terima Tiket Umroh dari Kapolda Riau
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved