Senin, 31/08/20
 
Dewan Minta Pemerintah Pusat Kaji Ulang Kenaikan Iuran BJPS Kesehatan

Martalena | Nasional
Kamis, 14/05/2020 - 15:47:49 WIB
Abu Khoiri  anggota DPRD Riau 
TERKAIT:
   
 
Pemerintah pusat diminta untuk mengkaji ulang aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi masyarakat ditengah pandemi covid-19.


“Pemerintah mesti peka terhadap situasi masyarakat yang sedang dilanda pandemi covid-19. Masyarakat sedang susah dan menderita, namun justru pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan,” kata Anggota DPRD Riau Abu Khoiri.


Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebutkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ini agar dikaji ulang


Padahal, keputusan Mahkamah Agung (MA) sudah sah yaitu dikembalikan jumlah iuran BPJS Kesehatan seperti sedia kala.


“Untuk itu saya mengusulkan agar Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dikaji ulang,” ujar Aboi sapaan akrab Abu Khoiri. 


Presiden Joko Widodo berencana kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020. Rencana itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan yang telah diteken Jokowi. 


Mengutip isi Perpres tersebut, Rabu, 13 Mei 2020, iuran BPJS kesehatan untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) untuk kelas I dan kelas II akan mulai mengalami kenaikan pada 1 Juli 2020.


Iuran kelas I mengalami peningkatan dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per bulan. Sementara iuran kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100ribu per bulan.


Untuk kelas II baru akan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2021. Saat ini, golongan kelas tersebut masih membayar sebesar Rp25.500 per bulan dengan subsidi iuran dari pemerintah Rp16.500 per bulan.


Sementara itu, kelas III baru akan mengalami kenaikan iuran menjadi Rp35 ribu per bulan pada tahun depan. Kenaikan ini terjadi karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengurangi subsidi dari Rp16.500 menjadi Rp7 ribu per orang setiap bulannya. (Fd)






Berita Lainnya :
 
  • Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
  • Kapolda Riau adakan Halal Bihalal bersama PD IV KBPP POLRI dan IKAL Propinsi Riau
  • Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik
  • Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024, Indonesia Cetak Sejarah
  • Halal Bihalal Polresta Pekanbaru, 2 Personil Terima Tiket Umroh dari Kapolda Riau
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved