Kemenkum HAM Sudah Bebaskan 13.430 Napi Untuk cegah corona
Martalena | Nasional
Sabtu, 04/04/2020 - 13:30:46 WIB
|
Mentri menkum dan ham |
TERKAIT:
Riaueksis-Ditjenpas Kemenkum HAM menargetkan akan membebaskan 30 ribu narapidana untuk pencegahan penularan virus Corona (COVID-19). Hingga kini Ditjenpas telah membebaskan 13 ribu lebih narapidana.
"Mulai dari tadi pagi sampai sore ini tercatat sudah 13.430 seluruh Indonesia. Yang keluar dengan asimilasi 9.091. Yang keluar dengan program integrasi sejumlah 4 339," kata Plt Dirjenpas Kemenkum HAM, Nugroho, kepada wartawan di jakarta.
Jumlah itu, kata Nugroho, merupakan data per pukul 15.00 WIB, Rabu (1/4). Dia mengatakan Ditjenpas menargetkan 30 ribu narapidana bisa dibebaskan dalam waktu 7 hari. Bahkan ada kemungkinan lebih dari itu.
"Kemungkinan bisa lebih dari itu. Pesan dari Pak Menteri sedapatnya Permenkumham Nomor 10 ini dalam 7 hari sudah bisa dilaksanakan," ucapnya.
Dia menyebut, tak boleh ada pungutan liat dalam proses pengeluaran narapidana berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 itu. Para narapidana yang dikeluarkan dari lapas juga harus punya alamat yang jelas.
"Syarat yang paling menonjol adalah jelas alamat rumahnya, syukur bisa meninggalkan nomor telepon. Supaya nanti ini kan dilakukan pengawasan oleh BK Bapas, supaya BK Bapas bisa melakukan pembinaan," ucapnya.