Tanggapan Kepala DPMD Terkait Kasus Pungli Sekdes Gunung Sari
Putra | Kampar Kab
Senin, 19/11/2018 - 15:31:36 WIB
|
Ilustrasi |
TERKAIT:
RiauEksis.com - Kejaksaan Negeri Kampar menetapkan Sekretaris Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan, NH, menjadi tersangka pungutan liar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kampar, Febrinaldi Tridarmawan memberikan tanggapan. Febri, sapaan akrabnya, mengatakan, proses hukum harus dihargai. Menurut dia, Pemerintah Daerah memandang bahwa proses hukum harus dijalani.
"Yang bersangkutan (NH) harus menjalaninya," ungkapnya, Minggu (18/11/2018).
Soal status HN selaku Aparatur Sipil Negara (ASN), Febri menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Ia mengatakan, HN masih berstatus ASN dan menjabat Sekdes karena sampai sekarang belum ditahan.
"Kita praduga tidak bersalah. Soal jabatannya, apakah ditahan? Kalau ditahan, tugas-tugas bisa Kepala Desa," ujar Febri.
Ia meminta proses hukum harus dijalani walau NH tidak ditahan. Febri tidak berkomentar soal kasus yang menjerat NH.
NH disangkakan memungut uang pengurusan sertifikat tanah dalam Program Nasional Agraria (Prona) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2016.
NH yang kala itu juga merangkap sebagai Pjs Kades Gunung Sari, disangka memungut uang antara Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta kepada tiap pemohon.
Prona diikuti oleh 348 pemohon di Gunung Sari kala itu. Saat itu, NH juga menjabat sebagai Sekdes definitif. Artinya, dua jabatan dipegang oleh satu orang.
Akibat Sekdes lakukan pungli, ia menjadi tersangka, Sekdes ini sementara Indeks Desa Membangun Gunung Sari Terbaik Nasional.****(ptr)