Senin, 31/08/20
 
Pemilik Ekspedisi Jadi Tersangka Karena Modifikasi Truk

Putra | Pekanbaru Kota
Selasa, 15/01/2019 - 10:22:11 WIB
foto internet
TERKAIT:
   
 
RiauEksis.com - Pemilik usaha ekspedisi atau jasa angkutan dijadikan tersangka. Dia dijadikan tersangka karena memodifikasi truk ringan menjadi truk besar.

"Ini memang pertama kali kita lakukan di Indonesia. Ini dalam rangka penerapan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkitan jalan raya," kata Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV di Provinsi Riau. Syaifudin Ajie Panatagam dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (14/1/2019).

Syaifudin menjelaskan, penangkapan ini dilakukan pada Oktober 2018 lalu di Kabupaten Kuansing, Riau. Dalam razia khusus kendaraan truk tersebut diaman tiga unit. Kendaraan tersebut jenis truk Fuso.

"Kita melakukan razia ini dalam rangka penegakan hukum kendaraan over dimensi dan over loas (ODOL). Sebab, umumnya kendaraan jenis truk di Riau ini 95 persen untuk angkutan kayu, sawit terindikasi di ODOL," kata Syaifudin.

Dari ketiga kendaraan truk yang terjaring razia, lanjutnya, dua di antara truk tersebut berkasnya sudah selesai dilakukan penyidikan oleh PPNS Kemenhub. Dari kedua kendaraan yang dimodifikasi ini, dua orang dijadikan tersangka.

"Kedua kendaraan itu bernomor polisi di Riau. Kedua tersangka statusnya sebagai pemilik kendaraan inisial AC (41) dan El (42)," kata Syaifudin.

Dari pemberkasan ini, lanjutnya, pihaknya baru menyerahkan berkasnya dan tersangka pada Jumat (11/1/2019) ke Kejari Pekanbaru. Kedua kendaraan angkutan kayu itu telah menyambung sepanjang 2 meter dari batas normal sumbunya.

"Dalam undang-udang tersebut jelas tidak diperbolehkan kendaraan ODOL.Tapi yang terjadi truk tersebut telah menyambung sumbunya sepanjang 2 meter dari pajang normal," kata Syaifudin.

Untuk satu truk yang terkena razia, katanya, bernomor polisi dari Sumatera Utara. Kendaraan ini juga dilakukan penahanan. Namun pemiliknya belum dijadikan tersangka.

"Kita lagi melengkapi berkasnya dan keterangan saksi ahli saja. Ini karena pemilik truk tersebut melakukan upaya perlawanan secara hukum. Kita tetap akan melengkapinya, karena kendaraan ini juga sumbunya ditambah dari batas normal," kata Syaifudin.

Tujuan dari razia ini, katanya, agar seluruh kendaraan truk angkutan di Riau baik nomor polisi luar agar mentaati aturan yang ada. Kendaraan truk ODOL akan terus dirazia untuk normalisasi kendaraan angkutan.

"Akibat kendaraan truk sumbunya diperpanjang otomatis sarat muatannya bertambah dari batas normal. Ini jelas akan merusak kondisi jalan kita. Kita akan tetap menertibkan truk ODOL tersebut," tutup Syaifudin.****(ptr)





Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
  • Kapolda Riau adakan Halal Bihalal bersama PD IV KBPP POLRI dan IKAL Propinsi Riau
  • Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik
  • Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024, Indonesia Cetak Sejarah
  • Halal Bihalal Polresta Pekanbaru, 2 Personil Terima Tiket Umroh dari Kapolda Riau
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved