Ada Pasangan Suami Istri Kerja Satu Kantor di Inspektorat Pekanbaru
|
Minggu, 28 November 2021 - 13:51:12 WIB
 |
Ilustrasi |
TERKAIT:
PEKANBARU, Riau eksis.com- Beredar kabar, di Inspektorat Pekanbaru ada dua pasang suami isteri bekerja satu kantor. Jika peraturan di perusahaan, pasangan suami istri ini tidak boleh bekerja dalam satu kantor, lantaran dikhawatirkan ada konflik rumah tangga berdampak pada pekerjaan di kantor.
Begitu pula, hal untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), dari penelusuran wartawan. Dimana kalau mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 11 tahun 2017, hal itu dalam poin 5 menyebut Mutasi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhati prinsip larangan konflik kepentingan.
Sementara jika mengacu dari Undang-Undang (UU) No 5 tahun 2014 Pasal 73 ayat (7). Itu sangat menjelaskan Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. Ini juga menerangkan, hal ketidak bolehan satu keluarga atau sedarah itu dilarang satu kantor.
Terkait informasi adanya dua pasangan suami istri yang bekerja di satu instansi inspektorat. Hal itu dikonfirmasi kepada
Inspektur Inspektorat Syamsuwir, hanya membenarkan hal ada pegawai instansi dipimpinnya ini yang memiliki hubungan suami istri.
Namun, dalam hal aturan yang berlaku. Dia mengaku tidak tahu aturan apakah dibolehkan suami isteri bekerja dalam satu kantor. "Benar. Ada apa ya. Apa itu memang ada larangannya. Nanti, saya cek dulu, soalnya mereka ke Inspektorat bukan usulan dari saya," katanya.
Kesempatan itu, Syamsuwir juga hanya menyarankan terkait ada permasalahan ini (ada pasangan PNS kerja satu kantor, red) sebaiknya tanyakan kepada Kepala BKPSDM. Karena yang memahami atau mengetahui hal tersebut merupakan hal kewenangan BKPSDM yang berhak dan memberikan jawaban. (Nisa)