Senin, 31/08/20
 
Dinas PUPR Bengkalis Akui Ada Temuan BPK Terhadap Proyek Peningkatan Jalan Tasik Serai

| Bengkalis Kab
Minggu, 15/10/2023 - 23:09:30 WIB
Erdila Fitriyadi, SP, M.Si Sekretaris Dinas PUPR Bengkalis
TERKAIT:
   
 
Riaueksis.com

Bengkalis - Proyek peningkatan jalan Tasik Serai menuju kantor Desa Tasik Serai Timur senilai Rp 46,596 milyar, yang bersumber dari APBD Bengkalis Tahun 2022 ternyata bermasalah, hal tersebut menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Tahun 2022

Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis Erdila Fitriyadi, SP, M.Si dalam pesan singkatnya melalui Whatapps menjelaskan, jika hal itu hanya masalah temuan BPK dan denda keterlambatan dari rekanan (kontraktor,red) PT. Prima Marindo Nusantara (PMN) selaku penangungjawab pekerjaan konstruksi dan pemenang tender.

“Cuma masalah temuan BPK dan denda keterlambatan, yang jelas proyek tersebut mengalami tunda bayar akan dibayarkan di perubahan (APBD Perubahan) ini, mekanisme pencairan harus melewati review inspektorat dan terkait temuan dan denda pasti dibayarkan itu hal wajib dan tanggungjawab pihak ketiga (rekanan). Jalan tersebut sudah dinantikan masyarakat cukup lama dan Alhamdulillah sekarang tuntas,”tulis Erdila Fitriyadi di laman WhatsApp, group Bengkalis Progresif

Selain itu proyek puluhan milyar tersebut itu juga disinyalir tidak sesuai dengan spesifikasi senilai Rp 609,2 juta, serta mendapatkan sanksi denda keterlambatan senilai Rp 162 juta. Proyek yang dilaksanakan perusahaan pemenang tender, PT. Prima Marindo Nusantar (PMN) juga terlihat janggal dalam proses pencairannya.

Berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Nomor 03-SPP/PUPR-BPJJ/V/2022 tanggal 11 Mei 2022, rekanan memenangkannya dengan nilai Rp46.979.733.517,00. Melalui jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 210 hari kelender.

Dalam pelaksanaannya, sejak tanggal 11 Mei sampai dengan 6 Desember 2022 sesuai SPMK Nomor 03-SPMK/PUPRBPJJ/V/2022, tanggal 11 Mei 2022. Kontrak pekerjaan telah mengalami beberapa  kali perubahan, terakhir melalui Adendum Kontrak Nomor 03-SPP/ADDIII/PUPR-BPJJ/I/2023 tanggal 25 Januari 2023, yang mengatur tentang tambah kurang pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak.

Hingga akhirnya, pekerjaan dinyatakan selesai dan diserah terimakan dengan Berita Acara (BA) Serah Terima Nomor  01/PUPR-BPJJ/BA-STPP/I/2023 tanggal 27 Januari 2023.

Namun dalam audit BPK RI dan tertuang dalam LHP, pembayaran pekerjaan telah terealisasi sebesar 90,27 persen. Artinya, persentase nilai proyek cair sebesar Rp 42, 407 miliar dari Rp 46,979 milyar.

Sepanjang pelaksanaan dilapangan, terdapat pengenaan denda atas 52 hari keterlambatan senilai Rp 193 juta, yang telah dipotong sebesar Rp 29, 516 juta, pada pembayaran SP2D atau terminj V. Sehingga terdapat sisa denda keterlambatan, yang belum dikenakan sebesar Rp 162,775 milyar.





Berita Lainnya :
 
  • Manajemen PHR Lepas Pekerja Berangkat Haji Ke Tanah Suci
  • Pembangunan Rumah untuk Warga Rempang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini
  • Hadiri Halal Bi Halal PDI-Perjuangan, Bupati Kasmarni: Tahniah Kepada Septian Nugraha dan M Alga Viqky Azmi atas Penghargaan Suara Pileg Terbanyak se-Provinsi Riau
  • Hasilkan Cuan Lebih Banyak, Budi Putra : Pengurus SMSI Riau Harus Siap Jadi Konten Kreator
  • Riau SMSI Provinsi Riau Sambangi BP Batam, Muhammad Rudi: Mari Dukung Pembangunan
  • Ibu Pj Gubernur Bersama ASPEKUR Bagikan 1.000 Paket Makanan Sehat+Susu Dukung Program Tekan Stunting
  • Dua Pemilik dan 2 Orang Calo Senpi Ilegal Diringkus Polda Riau
  • PHR Gelar Talk Show Bertajuk Tuan Dukung Puan, Bentuk Komitmen Dukung Kesetaraan Gender*
  • Meraih Cuan dari SEO Media Siber
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved