Pasla Eks Kades Pambang Pesisir, Minta Inspektorat Audit Plaksanaan APBDes Dizaman Pemerintahannya
| Bengkalis Kab
Jumat, 29/09/2023 - 15:00:55 WIB
|
Pasla kiri saat datangi Inspektorat Bengkalis |
TERKAIT:
Riau eksis.com
Bengkalis - Pasla Eks Kepala Desa Pambang Pesisir Periode 2017-2023 Mendatangi kantor inspektorat Bengkalis bertujuan menyampaikan surat permohonan kepada kepala inspektorat Bengkalis meminta agar melakukan audit terhadap Pelaksanaan APBDes di zaman pemerintahannya
Kepala desa dipinitif pertama di desa pambang pesisir tersebut di Lantik dan mulai menjabat sejak tanggal 28 Agustus tahun 2017 dan berakhir pada tanggal 28 Agustus tahun 2023. Dimana selama 6 tahun kepimpinannya eks kades pambang pesisir tersebut telah membawa berbagai perubahan dan kemajuan terhadap desa pambang pesisir secara siknipikan
Hal itu terbukti dengan adanya peningkatan status desa tersebut yang sebelumnya adalah desa swasembada hingga menjadi desa mandiri di tahun 2023,di antara aspek yang membuat desa pambang pesisir menjadi desa mandiri saat itu, yaitu dari tata klola keuangan dan administrasi yang baik hingga perolehan pembangunan puluhan miliar yang di jemput oleh eks kades dari anggaran APBN/APBD Provinsi dan juga APBD kabupaten bengkalis
Namun mantan aktifis tersebut tetap saja kawatir di zaman kepimpinannya ada kelalainan yang terjadi baik dirinya maupun perangkat desa yang dapat menyebabkan kerugian keuangan Negara,sehingga dirinya berkesimpulan untuk mendatangi kantor inspektorat Bengkalis menyampaikan surat permohonan agar di lakukan audit terhadap pelaksanaan APBDes murni khusus dari bulan Januari hingga bulan Agustus 2023
Jum'at 29 September 2023 saat bertemu di kantor inspektorat Bengkalis pasla menjelaskan,bahwa permohonan ini bukanlah hal yang langka atau bertujuan lain,akan tetapi sebuah kewajiban dirinya sebagai bekas pemimpin yang pernah diberi amanah oleh masyarakat desa dalam memimpin penyelenggarakan pemerintahan deaa untuk kepentingan masyarakat desa
"Tujuan saya ke kantor inspektorat hari ini menyampaikan surat permohonan kepada kepala inspektorat minta desa pambang pesisir di lakukan audit terhadap pelaksanaan APBDes dari bulan Januari sampai dengan bulan Agustus 2023,karena dalam kurun waktu tersebut saya bersama kaur keuangan/bendahara lama telah melakukan pencairan beberapa mata anggaran di Bank Riau sesuai dengan anggaran yang tercantum pada APBDes murni tahun 2023. untuk tahun yang sebelumnya selama saya menjabat sudah di lakukan audit oleh inspektorat, terakhir yang di audit pelaksanaan APBDes tahun 2021 dan tahun 2022.
"Alasan kenapa saya minta audit anggaran 2023 ini, ini menyangkut dengan pertanggungjawaban keuangan negara untuk kepentingan masyarakat desa,saya tidak mau dikemudian hari ada asumsi miring dari kalangan warga masyarakat desa serta terjadi kerugian keuangan Negara " penjelasannya
Disisi lain eks Kades Pambang Pesisir juga menjelaskan bahwa disela waktu akhir masa jabatannya pada saat perpisahan dengan masyarakat desa pambang pesisir, dirinya telah melaksanakan penandatanganan berita acara serah terima jabatan antara dirinya dengan Plt.Kepala desa/sekretaris desa (sekdes) dan sekaligus penandatangan serah terima jabatan antara kaur keuangan yang lama dengan kaur keuangan yang baru. Dimana dalam berita acara serah terima tersebut memuatkan tentang aset desa,dokumen perdes APBDes 2017 sampai dengan 2023,serta kondisi keuangan dalam rekening kas desa Pambang Pesisir yang belum dibelanjakan sebesar Rp.743.300.717.61.
Setelah penandatanganan tersebut dilakukan maka segala sesuatu yang menyangkut dengan menyimpan,menjaga, merawat dokumen perdes APBDes,surat pertanggung jawaban SPJ dan bukti pembayaran pajak sejak tahun 2017 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023 serta anggaran dalam rekening kas desa pambang pesisir sepenuhnya menjadi tanggung Plt.Kepala Desa/sekretaris desa (sekdes) dan kaur keuangan yang baru
Selanjutnya serah terima jabatan dapat dilakukan oleh Plt. Kepala desa dengan Pj.Kepala Desa Pambang Pesisir yang telah di Lantik pada hari Jum'at tanggal 1 September 2023. (a)