Senin, 31/08/20
 
Mosi Tidak Percaya 36 Anggota Dewan, Ketua DPRD : Ini Fitnah, Pencemaran Nama Baik dan Pembunuhan Karakter

| Bengkalis Kab
Senin, 04/09/2023 - 19:10:59 WIB
Konferensi pers Ketua DPRD Bengkalis Jawab Mosi Tidak Percaya 
TERKAIT:
   
 
Riaueksis.com

Bengkalis - Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam menjawab terkait mosi tidak percaya yang dilayangkan oleh 36 anggota dewan tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap empat anggota DPRD Kabupaten Bengkalis

Dalam konferensi pers bersama puluhan awak media di Rumah Dinasnya. Senin (04/09/23) Khairul Umam mengatakan bahwa mosi tidak percaya yang dilontarkan 36 anggota dewan terhadap drinya Selaku ketua dan Sofyan selalu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis merupakan fitnah, menciptakan kegaduhan dan pencemaran nama baik serta pembunuhan karakter terhadap dirinya sebagai pimpinan dewan

"Ini merupakan fitnah dan pembunuhan karakter terhadap saya sebagai Ketua DPRD, dan dampak terbesarnya adalah pisiskis keluarga saya dan orang-orang terdekat saya terutama anak-anak saya," ungkap Khairul Umam terbata-bata

Khairul Umam menjelaskan bahwa sebagai pimpinan DPRD dirinya sudah melakukan tugas dan kewajiban sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku dan telah melakukan proses secara prosedural 

"Tidak benar apa yang dituduhkan kepada saya yang mengusulkan PAW karena semuanya telah saya lakukan sesuai dengan proses prosedural administrasi sebagaimana mestinya dengan berdasarkan surat keputusan resmi dari DPP Golkar tanggal 4 Agustus 2023 nomor : B-1004/Golkar/VIII/2023 yang masuk dimeja saya dan hal itu sudah sesuai dengan tata tertib DPRD Kabupaten Bengkalis pasal 128," terangnya

"Dengan berjalannya prose administrasi ini dimana letak kesalahan saya sebagai Ketua DPRD hingga harus di mosi tak percaya untuk diberhentikan oleh 36 anggota DPRD," ungkap Khairul Umam kesal

Lebih lanjut Ketua DPRD Bengkalis itu menjelaskan mengenai tuduhan melanggar PP nomor 12 tahun 2018 yang tertuang dalam pasal 137 tatib DPRD tidak berdasar sama sekali karena hanya memuat tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota PAW.

"Jika memang saya terbukti melakukan pelanggaran tentu ada proses melalui Badan Kehormatan (BK) dengan melalui teguran lisan maupun tulisan," ungkapnya

Terakhir DPRD dari Partai PKS itu mengungkapkan jika para anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang berkeinginan dirinya lepas dari jabatan Ketua DPRD lakukan dengan cara yang benar bukan dengan dengan cara yang ilegal sehingga menimbulkan dampak yang merugikan

"Saya tidak cinta dengan jabatan ini silahkan kalian melobi pimpinan PKS di DPW atau presiden partai untuk menggantikan saya sebagai Ketua DPRD namu jika mencoba dengan cara ilegal seperti ini akan saya lawan demi menjaga marwah," tegas Khairul Umam

Terakhir terkait masalah ini Kahairul Umam mengatakan bahwa pihaknya juga telah membuat laporan ke pihak kepolisian berdasarkan LP/ B/341/ 1K/ 2023/ SPKT/Polda Riau tanggal 2 September 2023. (A)





Berita Lainnya :
 
  • Manajemen PHR Lepas Pekerja Berangkat Haji Ke Tanah Suci
  • Pembangunan Rumah untuk Warga Rempang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini
  • Hadiri Halal Bi Halal PDI-Perjuangan, Bupati Kasmarni: Tahniah Kepada Septian Nugraha dan M Alga Viqky Azmi atas Penghargaan Suara Pileg Terbanyak se-Provinsi Riau
  • Hasilkan Cuan Lebih Banyak, Budi Putra : Pengurus SMSI Riau Harus Siap Jadi Konten Kreator
  • Riau SMSI Provinsi Riau Sambangi BP Batam, Muhammad Rudi: Mari Dukung Pembangunan
  • Ibu Pj Gubernur Bersama ASPEKUR Bagikan 1.000 Paket Makanan Sehat+Susu Dukung Program Tekan Stunting
  • Dua Pemilik dan 2 Orang Calo Senpi Ilegal Diringkus Polda Riau
  • PHR Gelar Talk Show Bertajuk Tuan Dukung Puan, Bentuk Komitmen Dukung Kesetaraan Gender*
  • Meraih Cuan dari SEO Media Siber
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved