36 Anggota Dewan Ajukan Mosi Tidak Percaya Ke BK Atas PAW Yang Disetujui oleh Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Bengkalis
| Bengkalis Kab
Senin, 28/08/2023 - 14:46:35 WIB
Riaueksis.com
BENGKALIS - Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap empat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bengkalis yang telah disetujui oleh Ketua DPRD Khairul Umam dan Wakil Ketua Syahrial ST berbuntut kepada mosi tidak percaya telah disampaikan 36 Anggota DPRD kepada Badan Kehormatan (BK)
Juru bicara mosi Hendri yang didampingi oleh Irmi Syakip Arsalan, Septian Nugraha dan beberapa anggota dewan lainnya mengatakan bahwa alasan dilakukan mosi tidak percaya tersebut kepada Ketua DPRD Khairul Umam ini adalah terkait dengan proses PAW kepada 4 anggota DPRD kabupaten Bengkalis yang pertama atas nama saudara Septian Nugraha, Al Azmi, Untung SH dan Rudi Handoko yang mana keempat-empat anggota DPRD ini lagi bersengketa hukum di Pengadilan Negeri
"Kita menilai yang mana proses PAW tersebut telah melanggar peraturan pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 "Ketika bersengketa hukum maka proses PAW tidak boleh dilanjutkan," terang Hendri kepada awak media diruang pertemuan Sekretariat DPRD Bengkalis. Senin (28/08/23)
Lebih lanjut Hendri menyampaikan bahwa yang ikut menandatangani mosi tidak percaya tersebut itu sudah melebihi dari dua pertiga dari jumlah keseluruhan anggota DPRD kabupaten Bengkalis
"Jadi setelah mosi tidak percaya ini kita sampaikan kepada Badan Kehormatan (BK) selanjutnya kita serahkan BK yang mengambil keputusan apakah digantikan dengan pimpinan baru atau seperti apa semuanya kami sudah serahkan ke BK," tutupnya mengakhiri
Sementara itu Ketua Badan Kehormatan Ketua Fery Situmeang mengatakan bahwa pihaknya telah menerima Mosi tersebut dan selanjutnya akan dilakukan klarifikasi kepada dua nama yang diajukan dan telah ditandatangani oleh 36 anggota DPRD
"Mosi ini akan segera kami tindak lanjuti dan kedua nama yang diajukan akan kita lakukan klarifikasi dan kita akan berlaku netral dalam proses tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku," terangnya