Kado Hari Bhayangkara dan Hari Anti Narkotika, Polres Bengkalis Gagalkan Penyeludupan Sabu dan Pil Ektacy
| Bengkalis Kab
Senin, 26/06/2023 - 11:42:40 WIB
|
Press release Pengungkapan penyeludupan Shabu dan Ektacy |
TERKAIT:
Riaueksis.com
Bengkalis - Sebanyak 10 Kilogram narkoba jenis Sabu-sabu dan 17.817 pil ekstasi berhasil digagalkan peredarannya oleh Satnarkoba Polres Bengkalis, dalam penggagalan barang haram tersebut turut diamankan satu orang tersangka RS (19) warga desa Resam Lapis Kecamatan Bantan
AKBP Setyo Bimo Anggoro dalam Press rilis dihadapan puluhan wartawan mengatakan bahwa barang haram yang berhasil digagalkan tersebut berasal dri jaringan internasional dan terungkapnya atas kerjasama Polres Bengkalis dengan Bea Cukai serta kerjasama dengan tim Kepolisian Diraja Malaysia
"Alhamdulillah pengungkapan kasus ini merupakan Kado hari Bhayangkara dan hari Anti Narkotika Nasional semua ini tidak terlepas dari sinergitas yang telah terjalin dengan baik," ungkap Bimo. Senin (26/06/23)
Lebih lanjut orang nomor satu Polres Bengkalis itu juga menghimbau kepada masyarakat agar ikut bersama memantau dan memberikan informasi kepada pihak polisi atas semua kejahatan terutama tentang narkoba agar peredarannya bisa dibasmi
"Harapan kami kepada masyarakat agar bisa memberikan informasi terkait peredaran narkoba sebagai upaya untuk menyelamatkan generasi muda khususnya kabupaten Bengkalis," himbau Kapolres
Sementara itu Kepala Bea Cukai Agus Widodo yang juga hadir dalam press release tersebut mengungkapkan bahwa Bea dan Cukai yang merupakan Community protector atau melindungi masyarakat dari barang larangan selalu siap bersinergi dalam melakukan upaya melindungi masyarakat
"Kami dari Bea dan Cukai Bengkalis akan selalu siap melaksanakan sinergitas ini dan terus solid lagi berkolaborasi dengan polres Bengkalis," ungkapnya optimis
Untuk ancaman yang diberikan kepada Pelaku adalah pasal 114 n 112 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (A)