Pekanbaru - Simon petrus Pinem salah satu nasabah Dedimax berencana akan melakukan somasi kepada perusahaan yang bergerak di bidang Pialang Berjangka yang berada di Kota Pekanbaru, pasalnya selaku nasabah dirinya merasa kecewa terhadap perusahaan tersebut yang sepertinya sudah ingkar janji dan tidak komitmen dengan perjanjian yang telah disepakati
Kepada media ini, Kamis (26/01/2023) Simon mengaku bahwa dimana dirinya sudah menyetor uang sejumlah Rp 150 juta kepada pihak Dedimax yang berdomisili di kota pekanbaru namun hingga masa kontrak habis uang yang sudah diinvestasikan tidak kunjung diterimanya.
Dikatakan Simon lagi bahwa beragam alasan diutarakan oleh pihak Dedimax mulai dari anaknya sakit hingga beragam alasan lainnya melalui sambungan via Wa yang diterimanya
"Saya sudah meyetorkan sejumlah uang kepada Dedimax pekanbaru yakni melalui RS yang merupakan karyawan dedimax di pekanbaru, namun hingga tanggal kontrak berakhir yakni pada tanggal 02-12-2022 keuntungan dari tarnsaksi tersebut tidak juga diterima dan saat di hubungi bermacam alasan diutarakan si pelaku seperti melempar bola”, ungkap Simon kesal
"Kami akan melayangkan somasi kepada Dedimax dan akan membuat laporan kepolisian dan BAPPEBTI Kementrian perdagangan Republik Indonesia terkait permasalahan ini," tuturnya simon. (A)