JPU Kejari BengkalisTuntut 20 Tahun Ibu Terduga Aniaya Anak Kandung
Derry | Bengkalis Kab
Senin, 17/01/2022 - 06:14:19 WIB
|
Foto ilustrasi Internet |
TERKAIT:
BENGKALIS,Riaueksis.com - Terduga Pelaku penganiayaan pada anak berumur 2 tahun 7 bulan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis dengan hukuman 20 tahun penjara.Â
Terduga pelaku yang dituntut 20 tahun penjara yaitu Yeni alias Acui (34), warga Kabupaten Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Ia merupakan ibu kandung korban. Sementara terduga pelaku lainnya Rudi Hartono alias Agi (32), laki-laki, bekerja sebagai buruh, warga Jalan Antara, Kota Bengkalis dituntut JPU dengan hukuman 15 tahun penjara. Mereka berdua diduga melakukan penganiayaan pada CM dengan dalih usir roh jahat menyebabkan hingga meninggal dunia.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Zikrullah, S.H mengatakan, mereka terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban CM. Mereka dikenakan pasal 80 ayat 3 dan 4 Jo Pasal 76 huruf c UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
"Mereka terbukti bersalah. Kami menuntut ibu kandung korban 20 tahun penjara dan pacarnya 15 tahun penjara. Tuntutannya sudah disampaikan pekan lalu." Ujar Zikrullah, Minggu (16/1/2022).
Selanjutnya akan dilakukan sidang agenda pembacaan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dijadwalkan 27 Januari 2022 mendatang. Dua terduga pelaku penganiayaan anak dibawah umur inisial CM ditangkap  Satuan Reskrim Polres Bengkalis, Ahad (25/4/21) sekitar pukul 20.30 WIB. Aparat Polsek Bengkalis menangkap ibu kandung korban dan kekasihnya itu setelah menerima laporan dari pihak rumah sakit dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bengkalis. Pasalnya saat dilakukan pemeriksaan pada bocah malang inisial CM tersebut, ditemukan banyak luka memar yang diduga kuat akibat penganiayaan.
Atas kejanggalan pada tubuh korban tersebut, pihak rumah sakit berkoordinasi dengan P2TP2A lalu menghubungi Unit PPA Reskrim Polres Bengkalis, selanjutnya membuat laporan. Hingga akhirnya dilakukan penangkapan pada pelaku. **