Senin, 31/08/20
 
Dugaan Fahri: Dunia Internasional Tidak Menerima Baik Pembebasan Ba'asyir

Putra | Hukum
Rabu, 23/01/2019 - 15:46:19 WIB
foto internet
TERKAIT:
   
 
RiauEksis.com - Pemerintah masih mengkaji perihal pembebasan bersyarat terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir (ABB). Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menduga dunia internasional tidak akan menerima pembebasan Ba'asyir.

"Dugaan saya dunia internasional tidak menerima baik, sebab sudah kadung citranya ABB ini di luar dicitrakan sebagai gembong paling dalam dari Jamaah Islamiyah," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Fahri menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah terkait apa yang disebutnya sebagai risiko dari pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. Namun dia meminta pemerintah memenuhi segala syarat terkait pembebasan Ba'asyir.

"Tapi biarkan risiko ditanggung pemerintah. Yang penting yang pertama tadi, jika apakah kewenangannya itu sudah melalui proses yang benar sebagaimana diatur UU," sebut Fahri.

Di sisi lain, Fahri mempertanyakan instrumen yang bakal dipakai pemerintah untuk pembebasan bersyarat Ba'asyir. Menurutnya, pemerintah perlu meminta pertimbangan DPR dan Mahkamah Agung terkait persoalan ini.

"Saya nggak tahu instrumennya apa ya, karena kan instrumen presiden dalam membebaskan ada grasi, amnesti, rehabilitasi, yang masing-masing ada peraturan teknisnya. Tapi semua itu memerlukan pertimbangan DPR dan MA," sebut Fahri. 

"Kita mau mendengar juga dari pemerintah instrumen apa yang digunakan untuk melakukan membebaskan. Sebab, dalam rezim UU baru kita pasca-amendemen keempat konstitusi, presiden tidak diberi hak mutlak lagi atas instrumen yang di luar kewenangan eksekutif karena ini kan sebenarnya wilayahnya yudikatif ya, karena telah diputuskan oleh pengadilan," beber Fahri.

Pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba'asyir sampai saat ini masih dikaji pemerintah. Alasannya, Abu Bakar Ba'asyir masih belum mau meneken sejumlah dokumen seperti ikrar setia kepada NKRI.

Presiden Joko Widodo sendiri menegaskan aturan pembebasan bersyarat harus ditempuh. Jokowi tak mau menabrak sistem hukum. Adapun aturan yang dimaksudkan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, yang di dalamnya disebutkan bahwa terpidana kasus terorisme yang mendapatkan bebas bersyarat salah satunya harus menyatakan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.****(ptr)





Berita Lainnya :
 
  • Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik
  • Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024, Indonesia Cetak Sejarah
  • Halal Bihalal Polresta Pekanbaru, 2 Personil Terima Tiket Umroh dari Kapolda Riau
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
  • Camat Mandau Dorong Pembentukan DPW IKA Plus Bengkalis, Freddy Antoni Terpilih Sebagai Ketua
  • Rumah Sakit Alihkan Pasien Belum Aktif UHC ke Umum, Diskes Pekanbaru Ancam Putus Kerjasama
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved