Senin, 31/08/20
 
Bupati Kutai Kartanegara Nonaktif Mengaku Duit 500 Juta Digunakan Untuk Kegiatan Golkar

Putra | Hukum
Kamis, 07/06/2018 - 22:46:00 WIB
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari
TERKAIT:
   
 
RiauEksis.com, Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara nonaktif mengaku menerima duit Rp 500 juta. Rita Widyasari menyatakan duit itu digunakan untuk kegiatan partai Golkar.

"Terdakwa tadi menerangkan mengaku menerima sekitar Rp 500 juta yang dari Junaidi melalui Ibrahim. Itu uang apa dan dari mana sumbernya?" tanya hakim ke Rita yang diperiksa sebagai terdakwa di kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, seperti dikutip di Detik.com, Kamis (7/6/2018).

"Dari Junaidi. Karena waktu itu ada kegiatan-kegiatan partai, saya lupa kegiatannya apa saja seperti rapim, rapat pimpinan, ada pengadaan ulang tahun Golkar begitu. Saya nggak tahu dari mananya, yang pasti dari Junaidi. Dia bilang, 'bantu-bantu kakak'," ucap Rita.

Ia juga mengaku Junaidi tak pernah menjelaskan apakah uang itu dari proyek dinas atau tidak. Ia juga mengaku dirinya sebagai bupati bukanlah pengguna anggaran.

"Rasanya pengguna anggaran itu dinas yang mulia," ucap Rita.

Namun, Rita membantah meminta fee dari proyek yang ada di wilayahnya. Ia juga mengakatan tak tahu apakah yang diberikan Junaidi termasuk fee atau bukan.

"Karena saya tidak pernah tahu dari Junaidi itu uang fee atau apa, tapi katanya untuk bantu-bantu partai gitu. Jadi perasaan saya tidak pernah menerima fee," ujarnya.

Selain itu, Rita juga mengaku telah menandatangani pakta integritas saat dilantik sebagai bupati. Ia mengatakan jika ada pemberian sesatu dalam jabatan maka ia wajib menolak ataupun melaporkan pemberian itu ke KPK. Namun, ia tak pernah melaporkan penerimaan apapun.

"Apakah kalau saudara menerima sesuatu ada yang saudara laporkan ke KPK?" tanya hakim.

"Tidak pernah," ujar Rita.

"Termasuk dalam kasus ini?" sambung hakim.

"Tidak pernah," jawab Rita.

Rita didakwa menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Ia juga didakwa menerima uang gratifikasi Rp 469.465.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Gratifikasi itu diterima melalui Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, yang juga tim 11 pemenangan Bupati Rita. ***(ptr)





Berita Lainnya :
 
  • PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
  • Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
  • Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
  • PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
  • Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
  • Buka Perlombaan PP-PAUD se-Provinsi Riau, Berikut Pesan Adrias Hariyanto
  • Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan Negara
  • Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
  • Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved