Senin, 31/08/20
 
Tujuh Parpol Daftarkan Gugatan ke Bawaslu Atas Putusan KPU

M Amin | Hukum
Jumat, 29/12/2017 - 18:52:59 WIB
KPU
TERKAIT:
   
 
Jakarta (RiauEksis.Com) - Tujuh partai politik (parpol) mengajukan gugatan atas hasil penelitian perbaikan administrasi parpol calon peserta Pemilu 2019.

Menurut anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, gugatan tersebut menyoal keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan tujuh parpol tersebut tidak lolos ke tahapan verifikasi faktual Pemilu.

"Tujuh Parpol sudah resmi mendaftarkan gugatan ke Bawaslu. Namun,permohonan belum lengkap," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (29/12/17).

Sebelumnya, hingga pukul 14.45 WIB, Bawaslu telah menerima permohonan gugatan dari empat parpol, yakni Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Bhineka Indonesia (PBI) dan Partai Idaman.

Selanjutnya, kata Fritz, ada tiga Parpol lain, yakni Partai Republik, Partai Rakyat dan Parsindo yang mendaftar gugatan, terhitung hingga pukul 17.15 WIB.

Dari ketujuh pihak tersebut, Fritz mengungkapkan jika semuanya belum melengkapi berkas pendaftaran gugatan. Bawaslu meminta para pemohon untuk melengkapi permohonan dengan sejumlah lampiran, bukti penguat gugatan dan keterangan identitas pemohon.

"Beberapa parpol juga lupa memasukkan objek sengketanya, yakni keputusan KPU yang mengumumkan dua Parpol lolos ke tahap verifikasi faktual dan tujuh Parpol lain tidak lolos ke tahap verifikasi faktual, " katanya.

Bawaslu masih memberikan kesempatan perbaikan berkas gugatan hingga 4 Januari mendatang. Berdasarkan keputusan pada 24 Desember lalu, KPU menyebutkan hanya ada dua parpol, yakni PBB dan PKPI Hendriproyono yang lolos penelitian perbaikan administrasi dan berhak menjalani verifikasi faktual bersama 12 parpol lain.

KPU juga menyatakan ada tujuh parpol tidak lolos penelitian perbaikan administrasi dan tidak bisa mengikuti tahapan verifikasi faktual calon peserta Pemilu mendatang. Tujuh parpol itu adalah Partai Idaman, PBI, PIKA, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat dan Parsindo. (min/rec)



sumber: republika.co.id






Berita Lainnya :
 
  • Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
  • Kapolda Riau adakan Halal Bihalal bersama PD IV KBPP POLRI dan IKAL Propinsi Riau
  • Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik
  • Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024, Indonesia Cetak Sejarah
  • Halal Bihalal Polresta Pekanbaru, 2 Personil Terima Tiket Umroh dari Kapolda Riau
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved