Senin, 31/08/20
 
Polda Riau Amankan Satu Pria dan Satu Wanita Karena Terlibat Peredaran 7,5 Kg Sabu-sabu dan 28.500 Butir Pil Ekstasi

M Amin | Hukum
Senin, 30/10/2017 - 21:06:03 WIB
Ekspos tersangka narkoba di Polda Riau. (foto: tribun)
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru (RiauEksis.Com) - Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang (Narkoba) Polda Riau menangkap satu pria dan satu wanita karena terlibat peredaran sabu-sabu seberat 7,5 kilogram dan 28 ribu butir pil ekstasi.

Kedua orang ini berinisial ID (31) dan AN (wanita/28). Mereka merupakan pasangan rencananya mau menikah.

"ID sama AN mau nikah, belum resmi. Kalau dulu pengalamannya  boleh (nikah), terserah mereka. Kalau yang sekarang ini belum tahu," kata Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariono di Kota Pekanbaru, Senin (30/10/17).
   
Disebutkan, awalnya kepolisian menangkap R di Maredan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau yang akan mengantar barang sebanyak tujuh kg dan 27.000 butir pil ekstasi ke ID.

Setelah ditangkap, R diminta memancing ID untuk bertemu di halte Jalan Jenderal Sudirman depan Rumah Sakit Awal Bross, Kota Pekanbaru.
   
Kemudian ID ditangkap dan diinterogasi apakah memiliki barang lainnya. Lalu disampaikan ID bahwa dia masih memiliki narkoba yang letaknya di rumah kos teman perempuannya yakni AN lalu setengah kg sabu-sabu dan 1.500 pil ekstasi di dalam kotak alat kosmetiknya.
   
"Tim meluncur ke Jalan Irkab, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Penggeledahan didampingi Ketua RT dan Pemuda setempat di rumah kos-kosan AN dan ditemukan paket sabu-sabu serta pil ekstasi yang disimpan dalam kotak perlengkapan rias," ujar Hariono.
   
Tak hanya itu, tim juga menemukan dua unit senjata api jenis "air softgun". Berdasarkan pengakuannya, yang satu merupakan jaminan dari orang yang pinjam uang dan satu lagi milik sendiri, namun belum pernah digunakan.
   
Berdasarkan pengakuan ID, dirinya sudah empat kali menerima pengiriman barang narkoba. Barang tersebut, lanjutnya tergantung bosnya akan dipasarkan dimana dan sebagian memang ada untuk dijual di Kota Pekanbaru.
   
Karena itu, lanjutnya, kepolisian menduga ID sudah lama berbisnis narkoba dan juga diketahui calon istrinya. Pasalnya, selain barang bukti ditemukan di dalam kotak tata rias AN, biaya kos juga ditanggung oleh ID.
   
"Ancamannya, pasal 114 ayat 2 112 ayat 2 Undang-Undang no.35 tentang pemberantasan narkoba. Kalau yang perempuan dikenakan juga pasal 131, tahu tapi tidak lapor. Ancaman pidana di atas 5 tahun, 20 tahun atau seumur hidup dan maksimal hukuman mati tergantung jumlah barangnya," pungkasnya. (min/ant)






Berita Lainnya :
 
  • PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
  • Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
  • Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
  • PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
  • Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
  • Buka Perlombaan PP-PAUD se-Provinsi Riau, Berikut Pesan Adrias Hariyanto
  • Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan Negara
  • Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
  • Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved