Senin, 31/08/20
 
95 Trenggiling Yang Masih Hidup Ditemukan di Sebuah Mobil Toyota Innova

M Amin | Hukum
Sabtu, 07/10/2017 - 10:18:57 WIB
Salah seekor trenggiling yang ditemukan di sebuah mobil toyota innova di Dumai.
TERKAIT:
   
 
Dumai (RiauEksis.Com) - Petugas Bea Cukai Dumai, Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 95 satwa trenggiling hidup asal Jambi, yang diangkut sebuah mobil Toyota Innova yang ditinggalkan di Jalan Lintas Dumai-Sungai Pakning Bengkalis, Kamis (5/10).

Humas Bea Cukai Dumai Khairul, Jumat mengatakan, hewan langka dilindungi ini berasal dari Jambi dan masuk ke Dumai melalui salah satu pelabuhan ilegal di perairan Selinsing Kecamatan Medang Kampai, dan diduga akan dibawa ke Malaysia.

"Trenggiling itu kami temukan di dalam mobil Innova, yang sudah dalam kondisi kosong ditinggalkan oleh pengemudinya di jalan lintas dumai pakning, selanjutnya dibawa ke kantor bea cukai," kata Khairul kepada pers di Dumai.

Petugas Bea Cukai Dumai juga menyita dua kotak berisi sisik hewan trenggiling seberat 37,55 kilogram dari dalam mobil Innova itu, dan saat ini belum bisa ditaksir berapa nilai kerugian negara akibat penyelundupan satwa dilindungi tersebut.

Pelaku diduga melarikan diri dengan meninggalkan mobil di jalan lintas, dan upaya pengejaran telah dilakukan dengan menyisir perkebunan sawit dan bibir pantai terdekat di lokasi penangkapan.

Upaya menggagalkan pengiriman ilegal trenggiling ini, berkat informasi masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan penyelundupan di perairan, dan petugas langsung melakukan pengintaian dan menemukan mobil pengangkut hewan dilindungi karena populasi terancam punah.

"Pengungkapan ini baru pertama kali oleh bea cukai dumai untuk melindungi sumber daya alam dan ekosistem dari kerusakan dan kepunahan," sebutnya.

Untuk penanganan dan kepentingan proses lebih lanjut, Bea Cukai Dumai akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Dumai terkait 95 ekor trenggiling dan dua kotak sisik tersebut.

Hewan Trenggiling merupakan satwa dilindungi dan masuk ke dalam ketentuan luar negeri, yaitu segala bentuk perdagangan antar negara dilarang, kecuali untuk keperluan khusus seperti penelitian dan lain sebagainya. (ma/re)



sumber: antarariau.com






Berita Lainnya :
 
  • Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
  • Kapolda Riau adakan Halal Bihalal bersama PD IV KBPP POLRI dan IKAL Propinsi Riau
  • Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik
  • Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024, Indonesia Cetak Sejarah
  • Halal Bihalal Polresta Pekanbaru, 2 Personil Terima Tiket Umroh dari Kapolda Riau
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved