Senin, 31/08/20
 
Bakohumas Inhu Sosialisasikan Mekanisme Program E-Tilang

Ridwan Alkalam | Hukum
Sabtu, 16/09/2017 - 21:12:10 WIB

TERKAIT:
   
 
RENGAT (riaueksis.com) - Forum Tematik Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Jumat (15/9/2017) menggelar Sosialisasi Mekanisme Program E-Tilang. Acara yang berlangsung di GOR Tribrata Polres Inhu tersebut diisi materi yang disampaikan oleh Kasat Lantas Res Inhu Akp Ricky M Mandey SIK.

Turut hadir Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH, Sekda Inhu Ir Hendrizal SE MSi, Waka Polres Inhu Kompol Roni Syahendra SH SIK, Para Kabag, Kasat, Kasi dan Anggota Polres Inhu, Dandim Inhu diwakili oleh Pasi Intel Kodim Lettu Yunasri, Humas Pemkab Inhu, Humas dari Perusahaan yang ada di Inhu, perwakilan SKPD Inhu, Camat Rengat serta para tamu undangan lainnya.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH dalam sambutannya mengatakan, Bakohumas Inhu merupakan suatu wadah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat program dari institusi/organisasi yang ada di Kabupaten Inhu.

"Pelaksanaan giat Bakohumas ini merupakan yang baru terlaksana di Provinsi Riau. Baru Kabupaten Inhu yang melaksanakannya," ujar Kapolres.

Hal senada juga disampaikan ketua umum Bakohumas Inhu yang juga Plt Sekda Inhu, H Ir. Hendrizal SE Msi mengatakan Bakohumas giat baru terlaksana di Kabupaten Inhu ini. "Saya bersedia menjadi fasilitator untuk pelaksanaan giat Bakohumas di instansi lainnya dan akan coba dianggarkan pelaksanaannya Serta mengapresiasi kinerja Sat Lantas Polres Inhu di lapangan," jelas Hendrizal.

Selanjutnya, penyampaian Materi Mekanisme Program E-Tilang yang disampaikan Kasat Lantas Polres Inhu AKP Ricky Micheal Mandey SIK. E-Tilang merupakan salah satu implementasi dari porgram pemerintah yaitu Nawa Cita, terkait hal tersebut Polri membuat program Promoter dan E-Tilang merupakan salah satu wujud promoter.

"Dalam pelaksaan E-Tilang Sat Lantas Polres Inhu bekerja sama dengan Bank BRI. Batas waktu pembayaran denda e-tilang paling lama 4 hari sebelum wakti sidang," papar Kasat Lantas, dilansir halloriau.com.

Ditambahkan kasat, dengan program e-tilang, pelanggar yang ditilang langsung bisa membayar denda tilang melalui bank BRI dan jika telah dibayar dengan membawa bukti bayar denda maka pelanggar bisa langsung mengambil barang bukti yang ditilang oleh petugas. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan acara sesi tanya jawab terkait mekanisme Program E-Tilang. (wan)






Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
  • Kapolda Riau adakan Halal Bihalal bersama PD IV KBPP POLRI dan IKAL Propinsi Riau
  • Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik
  • Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024, Indonesia Cetak Sejarah
  • Halal Bihalal Polresta Pekanbaru, 2 Personil Terima Tiket Umroh dari Kapolda Riau
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved