Bangun Prima Eka Persada, Terdakwa Penistaan Agama di Medan Terancam 5 Tahun Penjara
ma | Hukum
Jumat, 25/08/2017 - 00:08:21 WIB
|
ilustrasi
|
TERKAIT:
Medan (RiauEksis.Com) - Sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa Bangun Prima Eka Persada digelar hari ini, Kamis (24/8). Mantan mahasiswa Universitas Medan (Unimed) itu terancam hukuman lima tahun penjara.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tersebut digelar di Pengadilan Negeri Medan. Dakwaan dibacakan oleh JPU Sindu Utomo.
Bangun Prima Eka Persada didakwa telah melakukan penodaan agama dengan menghina Nabi Muhammad SAW. Penghinaan tersebut dia lakukan melalui akun media sosial Facebook miliknya.
"Barang bukti dalam kasus penistaan agama berupa screenshot postingan bertuliskan penghinaan terhadap‎ Nabi Muhammad SAW, kemudian handphone, tas ransel, dan jas almamater Unimed," kata Sindu, Kamis (24/8).
Jaksa dari Kejari Medan itu menjelaskan, postingan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW itu dilakukan di akun Facebook miliknya. Penghinaan itu dilakukan menggunakan bahasa Batak.
Pihak Unimed pun melaporkan Bangun Prima Eka Persada yang merupakan mahasiswa mereka sendiri ke polisi. Penyidik Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan terdakwa di kosnya di Jl Pancing, Medan Estate, Medan, 16 Mei lalu. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan dan menahan pemuda itu.
"Terdakwa dijerat dengan ‎Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta penistaan agama melalui media sosial, Pasal 156 dan 156 (a) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara‎," kata Sindu.
Usai ‎mendengarkan surat dakwaan, majelis hakim yang diketuai Sabarulina Ginting‎ menunda sidang. Persidangan selanjutnya digelar pekan depan pada Rabu (30/8).
Atas kasus hukum yang menjeratnya, Bangun Prima Eka Persada juga telah dikeluarkan dari kampus Unimed. Pihak rektorat Unimed mengambil sikap tegas‎ dengan memecat dia sebagai mahasiswa semester II di Fakultas Teknik. (re)
sumber: republika.co.id