Senin, 31/08/20
 
Cabuli Bocah Dibawah Umur, Kakek 56 Tahun Diringkus Polisi

Ditma | Hukum
Senin, 22/05/2017 - 09:56:02 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 
PASIRPANGARAIAN, Riaueksis.com - Cabuli anak dibawah umur, seorang kakek berusia 56 tahun berinisial SBS, warga Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Rokan Hulu (Rohul), ditangkap polisi setempat.

Pria yang akrab disapa Atuk ini diciduk Unit Reskrim Polsek Ujung Batu pada Ahad (21/5) sekira pukul 12.00 WIB, dengan tuduhan telah mencabuli bocah perempuan masih berusia 7 tahun, inisial JL atau sebut saja Melati, yang masih tetangganya.

Pria tersebut diciduk setelah dilaporkan Isn (31), ibu korban Melati ke Polsek Ujung Batu, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ 35/ K/ V/ 2017/ Riau/ Res Rohul/ Sek. Ujung Batu, tanggal 20 Mei 2017.

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Suheri Sitorus mengatakan dugaan pencabulan dilakukan Atuk terhadap Melati terjadi rumah terlapor pada Sabtu (20/5) sekira pukul 11.30 WIB.

Dugaan pencabulan dialami Melati terungkap Sabtu kemarin sekira pukul 10.30 WIB, saat pelapor menjemput anaknya ke sekolah dan mendapat informasi bahwa Melati sedang bermain dengan cucu Atuk.

Pelapor datang ke rumah Atuk dan memanggil anaknya. Pelapor curiga, karena saat keluar dari rumah terlapor, Melati sedang menaikkan celananya.

Setibanya di rumah, pelapor menanyai korban apa yang terjadi di rumah pelaku, namun korban menangis.

"Pelapor minta tolong ke tetangganya untuk menanyai korban (Melati) apa yang dilakukan terlapor saat itu," ungkap IPDA Suheri, Senin (22/5).

Melati akhirnya buka mulut ke tetangganya bahwa Atuk mencabuli dirinya pakai jari kiri sedikitnya tiga kali. Mendengar itu, ibu korban melaporkan kejadian ke Polsek Ujung Batu.

Mendapat laporan dari terlapor, Unit Reskrim Polsek Ujung Batu dipimpin Panit II Reskrim Polsek Ujung Batu Aiptu Musriandi dan 2 anggota kemudian menciduk Atuk di tempatnya berjualan di Pasar Baru Kelurahan Ujung Batu.

Hasil pemeriksaan, terduga pelaku Atuk mengakui ia mencabuli Melati pakai tangan kirinya. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 helai celana dalam korban, 1 helai celana shot korban, 1 helai celana panjang training, dan 1 helai baju olahraga.

"Terduga pelaku sudah dibawa ke Mapolsek Ujung Batu untuk proses selanjutnya," tandas IPDA Suheri. (der)





Berita Lainnya :
 
  • Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
  • Kapolda Riau adakan Halal Bihalal bersama PD IV KBPP POLRI dan IKAL Propinsi Riau
  • Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik
  • Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024, Indonesia Cetak Sejarah
  • Halal Bihalal Polresta Pekanbaru, 2 Personil Terima Tiket Umroh dari Kapolda Riau
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved