Senin, 31/08/20
 
Brigjen Rahmadi Pimpin Pemusnahan 60 Kg Ganja, 10 Kg Sabu serta 54 ribu Lebih Pil Ektasi

Derry | Hukum
Rabu, 27/09/2023 - 23:21:56 WIB
Foto: ist
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU,Riaueksis.com–Wakapolda Riau Brigjen Pol K Rahmadi memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak, 9,949,52 gram sabu, 60.23 Kg ganja dan 54.623 butir ekstasi.

Dari hasil pengungkapan ini, Waka Polda Riau, Brigjen K Rahmadi mengatakan bahwa, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau telah mengamankan 16 tersangka.

Usai menyampaikan berita acara pemusnahan barang bukti, Waka Polda bersama unsur lembaga lainnya seperti perwakilan dari kejaksaan,pengadilan, lembaga adat Melayu Riau dan TNI, bersama-sama melakukan pemusnahan terhadap barang bukti. Pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara membakar narkoba jenis ganja, meleburkan sabu-sabu dan ekstasi dengan campuran cairan lainnya.

“Dalam penanganan ini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas berita acara masing-masing tersangka,” kata Brigjen Pol Rahmadi dalam acara Press Conference, Rabu (27/09/2023).

Lebih jauh Rahmadi menambahkan, dari 16 tersangka yang ditangkap 4 diantaranya menjalani rehabilitasi.

Pengungkapan kasus ini didasari laporan dan diteruskan dengan penyelidikan dilapangan. Sehingga penangkapan dilakukan di berbagai lokasi termasuk penggerebekan di kamar hotel, komplek perumahan dan Dumai Barat, Kota Dumai.

Sedangkan narkoba jenis ganja diamankan dari dalam sebuah mobil minibus yang dikemudikan tersangka. Dari hasil analisa dan asumsi mengarah kepada pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 23 ribu jiwa.

Wakapolda menambahkan, Dirnarkoba menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 3 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak, 9,949,52 gram sabu, 60.23 Kg ganja dan 54.623 butir ekstasi.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Subdit I dan II Ditresnarkoba Polda Riau,” kata Brigjen Rahmadi.

Saat ini, lanjut Brigjen Rahmadi, para pelaku sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasa 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, diancam hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tutup Wakapolda.**






Berita Lainnya :
 
  • PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
  • Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
  • Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
  • PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
  • Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
  • Buka Perlombaan PP-PAUD se-Provinsi Riau, Berikut Pesan Adrias Hariyanto
  • Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan Negara
  • Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
  • Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved